Jakarta – Pihak kuasa hukum mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah mendesak majelis hakim mengambil tindakan tegas terhadap pengunjung yang dicurigai merekam proses persidangan serta meneruskan keterangan saksi kepada saksi lainnya. Dugaan pelanggaran ketertiban tersebut mencuat pada agenda sidang dugaan perkara pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dihelat pada hari Senin (2/11/2026).
Salah seorang anggota tim penasihat hukum Febrie mengungkapkan bahwa pengunjung di ruang sidang tersebut kedapatan merekam sekaligus melaporkan kesaksian dari Ferry Yanto Hongkiriwang alias Ferry Boboho kepada Mei Ik Lusje Dewi Kusuma atau Lucy Kweek, sosok yang dijadwalkan turut diperiksa sebagai saksi berikutnya.
Sebagai dasar pembuktian atas sangkaan tersebut, pihak kuasa hukum Febrie memperlihatkan tangkapan layar percakapan WhatsApp yang disinyalir memuat interaksi komunikasi antara sosok pengunjung ruang sidang tersebut bersama saksi Lucy.
"Sebelum kami melanjutkan pertanyaan Yang Mulia, mohon izinkan ini untuk menjaga kewibawaan persidangan ini, kami ingin menunjukkan ada satu foto, Yang Mulia, bahwa ada satu orang di dalam ruang sidang ini yang melaporkan dan merekam setiap perkataan dari saksi kepada salah satu saksi yang akan diperiksa nanti," kata penasihat hukum Febrie di hadapan hakim.
"Fotonya mohon izin kami tunjukkan agar kita semua sama-sama menjaga apa yang sudah disampaikan Majelis Hakim tadi," ucapnya menambahkan penjelasan kepada majelis hakim.
Pengacara Febrie membeberkan bahwa sosok yang dicurigai itu nyatanya masih berada di area ruang sidang. Kendati demikian, dirinya memilih tidak membongkar identitas asli dari pengunjung tersebut dan mengaku sama sekali tidak memahami status maupun kapasitas kehadirannya di persidangan.
"Kami sebenarnya ada beberapa foto, ada wajah orangnya juga, tapi kami tunjukkan ini saja. Jadi dari foto-foto ini, ada laporan semacam live report begitu ya, dari kami nggak tahu kapasitas orangnya apa, tapi melaporkan pada saksi Lucy tentang apa saja yang disampaikan oleh saksi Ferry Boboho sampai masa sidang selesai," tutur penasihat hukum.
"Jadi itu perlu kami sampaikan ke Majelis Hakim dulu, mohon arahan lebih lanjut dan kami melihat orangnya masih ada di ruang sidang," sambung kuasa hukum Febrie memohon arahan hakim.
Merespons aduan tersebut, majelis hakim langsung meminta pengunjung yang dimaksud untuk segera beranjak dari ruangan sidang. Akan tetapi, orang bersangkutan tak kunjung melangkah keluar sehingga majelis hakim memutuskan untuk melanjutkan proses pemeriksaan saksi terlebih dahulu.
Ketua Majelis Hakim Akhmad Fijiarsyah Joko Sutrisno lantas memberikan peringatan keras kepada semua pihak yang hadir agar senantiasa menghormati ketertiban jalannya persidangan dan tidak mengulangi perbuatan serupa.
"Jadi ini proses penghormatan kepada persidangan. Jadi ini peringatan, peringatan pertama dan peringatan terakhir gitu, tidak ada lagi terjadi. Dan apabila ada terjadi, baik Penuntut Umum maupun apa, para advokat bisa menyampaikan ke Majelis biar sekalian apa, kita lakukan penindakan," tegas Ketua Majelis Hakim Akhmad Fijiarsyah Joko Sutrisno.
"Dan kepada teman-teman sekuriti untuk memastikan apa saja yang disampaikan atau yang dilihat gitu untuk kemudian bisa langsung membawa keluar persidangan, ke luar dari ruang persidangan begitu," tambah hakim menginstruksikan pengamanan.
2 Pengunjung Akhirnya Digiring Keluar Sidang
Memasuki waktu sekitar pukul 20.30 WIB, majelis hakim kembali mengeluarkan instruksi tegas agar pengunjung yang dipersoalkan meninggalkan ruang persidangan menyusul desakan lanjutan dari kubu Febrie Adriansyah.
Hakim selanjutnya memerintahkan personel keamanan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk segera mengawal pengunjung tersebut ke luar. Dua orang pengunjung, yang terdiri dari satu perempuan dan satu laki-laki, pada akhirnya diminta beranjak meninggalkan ruang sidang, sehingga persidangan dapat diteruskan kembali.
Dalam jalannya sidang perkara tersebut, Ferry Boboho nyatanya bukan merupakan satu-satunya saksi yang dihadirkan tim jaksa penuntut umum (JPU). Terdapat dua saksi tambahan yang turut dimintai keterangan, yaitu konglomerat properti Tan Kian serta Mei Ik alias Lusje Dewi Kusuma.
Ketiga orang saksi tersebut dipanggil untuk bersaksi menyangkut perkara hukum yang membelit mantan Jampidsus Febrie Adriansyah. Sosok Febrie didakwa melakukan aksi pemerasan terhadap pengusaha Tan Kian senilai Rp 55 miliar, yang menurut keterangan jaksa dilakukan melalui perantara Ferry Yanto Hongkiriwang.
Bukan hanya itu, Febrie bersama rekan lainnya pun didakwa terlibat tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan nilai total mencapai Rp 346.743.821.282 atau berkisar Rp 346,7 miliar ditambah USD 440.990 atau setara Rp 7,9 miliar.
Jaksa menduga uang bernilai fantastis tersebut disamarkan oleh Febrie lewat pembelian berbagai jenis barang dan aset. Dalam dakwaannya, jaksa memaparkan rincian isi dari tiga unit brankas yang berhasil dibongkar aparat selama penyelidikan.
Salah satu brankas itu diketahui menyimpan logam mulia emas dengan bobot mencapai 74 kilogram. Jaksa turut menyebutkan bahwa Febrie bersama Don Ritto menjalankan modus TPPU dengan cara membeli sebuah kafe yang kerap dijadikan tempat berkumpul mereka.
Ikuti perkembangan informasi terkini dan terpercaya melalui Berita Liputan6








