Heboh Pajak Pembalut, Begini Tanggapan Menteri PPPA Arifah Fauzi

Posted on
banner 336x280

Aparatur negara didorong agar senantiasa memasukkan sudut pandang keadilan gender saat menyusun payung hukum maupun kebijakan publik.

JAKARTA — Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Arifah Fauzi, menegaskan bahwa pembalut serta aneka produk kebersihan menstruasi adalah kebutuhan pokok kaum hawa yang krusial bagi pemenuhan hak kesehatan reproduksi. Ketersediaan barang-barang tersebut berfungsi menyokong higienitas, kenyamanan fisik, dan kesehatan perempuan, sehingga rutinitas harian dapat berlangsung secara nyaman, aman, serta bermartabat.

banner 468x60

Pernyataan itu diutarakan oleh Arifah demi menyikapi polemik hangat mengenai beban pajak pembalut yang ramai diperbincangkan netizen di ranah digital. Dirinya menjelaskan bahwa proses menstruasi merupakan mekanisme biologis kodrati pada sistem reproduksi wanita yang terjadi berkala dan mustahil dihindari.

"Dengan demikian, dibutuhkan dukungan dari banyak pihak terkait ketersediaan akses terhadap produk sanitasi menstruasi yang aman, layak, dan terjangkau, khususnya untuk mereka yang berasal dari kelompok sosial ekonomi rentan ke bawah," tutur Arifah pada Ahad (1/11/2026) yang lalu.

Arifah mengingatkan esensialnya menakar keperluan khusus perempuan dalam formulasi tiap regulasi pemerintah. Kementerian PPPA secara konsisten mengawal terlaksananya kesetaraan berbasis gender. Selain itu, konsekuensi kebijakan atas pemenuhan kebutuhan esensial perempuan wajib diperhitungkan secara saksama di berbagai lini sektor kementerian.

"Sudah sepatutnya kita membangun kepedulian bahwa setiap perempuan berhak mendapatkan akses terhadap produk sanitasi menstruasi yang aman, layak, dan terjangkau," jelas Arifah menambahkan.

Pihaknya berharap seluruh ketentuan yang mengatur produk penunjang kebersihan haid sanggup mencerminkan sensibilitas gender demi menjamin kemudahan akses yang adil terhadap perlindungan hak reproduksi dan taraf hidup wanita.

"Memenuhi kebutuhan dasar atau spesifik perempuan berarti memastikan perempuan dapat hidup sehat, aman, produktif, dan bermartabat. Ketika kebutuhan perempuan diperhatikan dalam setiap kebijakan, sesungguhnya kita sedang membangun keluarga yang lebih sehat, masyarakat yang lebih inklusif, dan Indonesia yang lebih setara dan sejahtera," tegas Arifah.

Isu seputar pungutan pajak pembalut mencuat hebat di jagat maya menjelang akhir Oktober 2026. Publik menyoroti penerapan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) pada perlengkapan sanitasi tersebut, mengingat sifatnya primer bagi wanita ketika mengalami masa haid bulanan. Gelombang tuntutan pun hadir menuntut penghapusan pajak secara total.

Hingga kini, produk pembalut masih dikelompokkan sebagai barang kena pajak yang belum menerima insentif bebas PPN dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan. Mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 131 Tahun 2024, barang nonmewah seperti pembalut dikenai tarif PPN nominal 12 persen dengan dasar pengenaan pajak sebesar 11/12 dari harga jual. Beban efektifnya menjadi 11 persen.

Soal Pajak Pembalut, Ini Respons Menteri PPPA

Pemerintah Cairkan BSU Rp 900 Ribu, Simak Ketentuan Penerimanya

OJK Sebut Investor Cerdas Justru Serok Saham Saat Harga Anjlok

IMF: PDB per Kapita Vietnam Diproyeksi Salip Indonesia Tahun Ini

Menkop Ajak ICMI Dampingi Koperasi dan Perkuat Ekonomi Kerakyatan

banner 336x280