Banyak negara mulai memangkas sampai meniadakan beban pajak bagi ragam produk sanitasi menstruasi, termasuk pembalut. Penerapan regulasi perpajakan tersebut menjadikan besaran pungutan atas barang kebutuhan wanita ini mencapai nol persen pada beberapa wilayah seperti Australia, Kanada, Inggris, serta Malta.
Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) berpendapat bahwa pembalut tergolong barang pokok yang sepatutnya memperoleh pertimbangan khusus dalam aturan perpajakan nasional.
Kendati demikian, pemerintah Indonesia hingga kini tetap membebankan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) secara efektif sebesar 11 persen.
"Pembalut bukan produk opsional, melainkan kebutuhan esensial yang dialami oleh separuh populasi di Indonesia. Namun, hingga kini pembalut masih dikenakan PPN, sementara berbagai barang kebutuhan pokok lainnya mendapatkan pembebasan pajak," jelas pihak Komnas Perempuan melalui akun Instagram resmi @komnasperempuan, Kamis (29/10).
Komnas Perempuan juga menyoroti beragam strategi yang ditempuh pemerintah di berbagai penjuru dunia demi memudahkan jangkauan publik terhadap sarana menstruasi.
Langkah-langkah tersebut mencakup pemotongan banderol harga, pembagian pembalut cuma-cuma di kawasan institusi pendidikan maupun fasilitas rumah sakit, sampai tahap penciptaan pembalut ramah lingkungan yang bisa dipakai ulang.
"Beberapa negara telah mencoba praktik dari mulai menurunkan harga, memberi akses gratis seperti di sekolah atau rumah sakit, juga merancang pembalut yang dapat dipakai ulang. Di Indonesia praktik tercatat dilaksanakan atas inisiatif kolektif dari masyarakat/lembaga/usaha," sebut Komnas Perempuan.
Lembaga independen ini menilai aturan fiskal mesti dievaluasi ulang supaya impak pemotongan harga riil dirasakan pembeli perempuan. Di sisi lain, kehadiran pembalut guna ulang juga dipandang sangat positif bagi pelestarian ekosistem bumi.
"Kebijakan dapat ditinjau kembali, juga perlu dipantau apakah perubahannya akan sampai manfaatnya ke konsumen perempuan. Sementara itu, inovasi pembalut yang dapat digunakan ulang juga baik untuk keberlanjutan lingkungan," papar keterangan tersebut.
Komnas Perempuan menggarisbawahi urgensi hadirnya instrumen keuangan negara yang berpihak pada hak-hak fundamental perempuan lewat gerakan bersama.
"Namun dari semua, kita perlu memastikan kebijakan fiskal, serta meneruskan aksi kolektif kita untuk mendorong pemenuhan dasar setiap perempuan," tandas Komnas Perempuan.
Rincian tarif pajak barang sanitasi menstruasi di sejumlah negara menurut data infografik Komnas Perempuan:
1. Australia: 0 persen
2. Kanada: 0 persen, khusus produk menstruasi berkriteria tertentu.
3. Inggris: 0 persen
4. Malta: 0 persen, mulai 2025.
5. Austria: 7 persen, dipangkas dari 10 persen mulai 2026.
6. Spanyol: 4 persen, dipotong dari 10 persen pada 2023.
7. Indonesia: 11 persen PPN efektif.








