Jakarta – RUU Perampasan Aset membuka peluang besar bagi para korban tindak pidana, seperti penipuan investasi ilegal, kedok trading, hingga agen travel umrah bodong, guna memperoleh kembali dana mereka yang sempat raib dirampas pelaku kejahatan.
Ketua Panja RUU Perampasan Aset, Habiburokhman, menyatakan bahwa selama ini masyarakat yang menjadi korban kasus penipuan finansial kerap menjumpai jalan buntu dalam menuntut pengembalian uang setoran mereka dari tangan para terpidana.
Ia berpandangan, pola penegakan hukum pidana konvensional yang berjalan di tanah air cenderung menitikberatkan pada penghukuman badan terpidana semata (in personam), alih-alih mengedepankan pemulihan kerugian finansial yang diderita oleh korban.
Dampaknya, banyak terpidana perkara finansial justru rela mendekam di balik jeruji besi demi mengamankan kekayaan hasil tipu muslihat. Selain itu, harta jarahan tersebut sangat rawan dialihkan atau disamarkan lewat praktik pencucian uang sebelum vonis berkekuatan hukum tetap dijatuhkan.
"Praktik penegakan hukum selama ini menunjukkan bahwa korban kejahatan keuangan sangat sulit untuk mendapatkan ganti kerugian (restitusi)," ujar Habiburokhman dalam keterangannya.
Dirinya mencontohkan beberapa perkara kakap yang menelan korban massal, mulai dari perkara binary option Binomo serta Quotex, penipuan robot trading DNA Pro, Fahrenheit, hingga Net89, serta skandal biro perjalanan umrah First Travel dan Hannien Tour.
Pada perkara Binomo, para korban sempat gamang menyusul putusan yang menyatakan seluruh barang bukti sitaan justru disita untuk negara. Padahal, Habiburokhman menegaskan bahwa kekayaan itu murni bersumber dari keringat masyarakat, bukan berasal dari kerugian kas negara akibat korupsi.
Persoalan serupa juga menimpa kasus penipuan ibadah ke Tanah Suci. Puluhan ribu calon jemaah yang menyetor biaya umrah harus menelan pil pahit karena menghadapi ketidakjelasan mengenai pengembalian uang tabungan mereka.
Guna menyelesaikan polemik menahun tersebut, Habiburokhman mendorong langkah perbaikan serta penguatan klausul Pasal 38 ayat (3) di dalam draf RUU Perampasan Aset.
Aturan tersebut menegaskan bahwa penetapan perdata mengenai perampasan aset berwenang memutuskan apakah barang sitaan diserahkan ke kas negara, dimusnahkan, atau dikembalikan secara utuh kepada para korban maupun pihak yang sah.
Bagi Habiburokhman, ketentuan pemulihan dana korban mesti menjadi pegangan yuridis yang solid bagi majelis hakim agar hak perdata masyarakat selalu menjadi prioritas utama pada setiap vonis perampasan aset kejahatan.
"Ukuran utamanya sangat jelas: selama tindak pidana tersebut bermotif ekonomi dan dilakukan secara sistematis hingga merugikan masyarakat banyak, maka setiap rupiah aset yang berhasil dilacak wajib diprioritaskan untuk menambal kerugian para korban," ujarnya.
Ia pun turut menyoroti terobosan mekanisme penuntutan terhadap benda atau aset (in rem) yang diakomodasi dalam pembahasan draf regulasi perampasan aset tersebut.
"Melalui mekanisme gugatan terhadap aset (in rem) di dalam UU Perampasan Aset, negara tidak perlu lagi menunggu proses pidana pelaku selesai yang sering kali memakan waktu bertahun-tahun," katanya.
Ketika aparat mendeteksi kepemilikan aset mencurigakan atau perputaran dana dari kejahatan penipuan investasi serta travel umrah, kekayaan bersangkutan dapat langsung dibekukan dan diajukan penetapan sita perampasan ke pengadilan.
Setelah dirampas, aset-aset tersebut nantinya bakal dilelang oleh badan pengelola aset milik negara, lalu hasil penjualannya dibagikan secara proporsional atau pro-rata kepada seluruh korban yang datanya tervalidasi.
Habiburokhman optimis jalan keluar ini sanggup mematikan langkah licik para mafia kerah putih yang gemar menyembunyikan kekayaan haram atas nama boneka atau nominee.
"Cara ini sekaligus menutup rapat celah bagi para pelaku kejahatan kerah putih (white-collar crime) yang selama ini gemar menyembunyikan harta lewat atas nama orang lain (nominee) atau memilih dipenjara sebentar demi menikmati sisa uang haramnya setelah bebas," katanya.






