Aparat Kepolisian Resor Kota (Polresta) Malang Kota sukses menyudahi rencana provokasi kericuhan ketika berlangsung demonstrasi publik di seputaran Alun-Alun Tugu, tepatnya di area Balai Kota serta Gedung DPRD Malang. Sebanyak 12 pemuda diringkus aparat lantaran kedapatan membawa amunisi bom molotov serta terbukti positif menenggak zat narkotika.
Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Danang Setiyo Pamudi Sukarno, memaparkan secara terbuka jika para perusuh tersebut memang berencana memantik keributan di tengah barisan demonstran.
"Modus operandi para pelaku ini adalah secara bersama- sama membuat dan membawa bom molotov yang direncanakan untuk digunakan memicu kerusuhan pada saat penyampaian aspirasi," tutur Danang, Jumat (30/10/2026).
Awal mula penindakan ini terjadi sewaktu unjuk rasa sedang bergulir. Petugas keamanan yang bersiaga di sekitar Jalan Suropati mencurigai gerak-gerik sekumpulan massa yang sedang melangkah serentak ke arah Alun-Alun Tugu.
Petugas di lapangan bergegas menggelar pemeriksaan menyeluruh terhadap 13 orang mencurigakan itu dan mendapati 4 botol bom molotov aktif yang telah dirakit. Belasan pria tersebut seketika digiring langsung menuju Markas Polresta Malang Kota guna proses interogasi lanjutan.
"Dari hasil penyidikan intensif, satu orang berinisial IG akhirnya dibebaskan dari status tersangka dan diposisikan sebagai saksi, lantaran terbukti tidak mengetahui rencana jahat rekan-rekannya," jelasnya lagi.
Penyitaan Barang Bukti
Tak hanya mengamankan empat botol bom molotov, korps kepolisian menyita beraneka barang bukti tambahan, mencakup 3 botol miras arak, beberapa helai baju milik para pelaku, hingga 12 gawai ponsel pintar.
Sebanyak 12 tersangka yang mendekam di bui terpecah menjadi dua klaster peran. Klaster pertama peracik sekaligus pembawa bahan peledak berjumlah 3 pemuda, yaitu FH (26), YWW (25), serta IR (23). Sementara itu kelompok berikutnya merangkum sembilan individu yakni DRA (24), BSR (23), KA (27), BPT (21), AGP (29), IZA (25), AD (25), ABA (25), beserta MJM (24).
Fakta mencengangkan lain terungkap melalui tes urine, di mana 12 orang tersebut positif mengonsumsi narkotika dengan jejak zat tetrahydrocannabinol (THC) dan benzodiazepin pada tubuh mereka.
Gara-gara tindakan ceroboh yang mengancam stabilitas ruang publik, para pelaku disangkakan pasal berlapis merujuk pada regulasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 perihal Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
"Untuk FH, YWW, dan IR dijerat Pasal 306 Jo Pasal 20 dan/atau Pasal 248 KUHP. Sedangkan sembilan tersangka lainya dijerat Pasal 306 Jo Pasal 20 KUHP," tutupnya.
Simak terus rangkuman berita teranyar dan kredibel hanya melalui Berita Liputan6.





