Aturan Pengerahan Militer saat Unjuk Rasa: Komisi I DPR Ingatkan Prosedur Ketat

Posted on
banner 336x280

Jakarta – Anggota Komisi I DPR RI TB Hasanuddin menegaskan bahwa mobilisasi personel militer guna mengawal aksi unjuk rasa tidak boleh diputuskan secara serampangan. Keterlibatan aparat bersenjata wajib memiliki pijakan yuridis yang terang dan taat asas terhadap peraturan perundang-undangan.

Sikap kritis tersebut diutarakan setelah terlihat sejumlah personel militer ikut mengawal unjuk rasa di area Bundaran HI sepanjang rangkaian aksi demonstrasi pada Rabu (28/10/2026).

banner 468x60

Langkah menyiagakan pasukan pertahanan tersebut memicu sorotan tajam dari beragam elemen masyarakat sipil, yang menganggap tindakan itu mesti ditinjau kembali sesuai mandat konstitusional TNI selaku pilar pertahanan kedaulatan.

TB Hasanuddin memaparkan, perbantuan militer pada situasi gangguan ketertiban masyarakat merujuk regulasi UU Nomor 7 Tahun 2012 tentang Penanganan Konflik Sosial serta payung hukum PP Nomor 2 Tahun 2015.

Di dalam payung hukum tersebut, langkah penugasan pasukan TNI memuat tata cara terstruktur beserta syarat-syarat khusus yang wajib dituntaskan.

“Terkait konteks pengendalian instabilitas sosial, terdapat tahapan prosedural yang wajib dilewati sebelum militer diturunkan. Permohonan bantuan harus diajukan resmi menuju Presiden seturut aturan perundangan yang berlaku,” tegas politisi TB Hasanuddin melalui pernyataan resminya, Kamis (29/10/2026).

Mantan perwira militer ini pun memperjelas perihal rantai komando operasional selama pengerahan berlangsung. Berdasarkan pandangannya, satuan aparat militer yang ditugaskan mendukung penanganan gangguan keamanan statusnya berada di bawah kendali operasi Polri sesuai kaidah hukum yang sah.

Landasan Hukum Pengerahan Militer Mengawal Demo Mesti Terang

Di samping regulasi konflik sosial, perbantuan militer untuk kepolisian terikat klausul Operasi Militer Selain Perang (OMSP) yang tertuang dalam Pasal 7 UU TNI berikut aturan perubahannya. Maka dari itu, urgensi pelibatan serta jalur birokrasi pengajuan bantuan wajib dipastikan sangat gamblang.

“Merujuk aturan normatif saat ini, mobilisasi prajurit mustahil dieksekusi tanpa memenuhi syarat legal serta proses hukum. Mesti terang apa landasannya, pihak mana yang mengajukan, hingga tata laksana operasinya,” imbuh Hasanuddin secara tegas.

Ia menuturkan, keabsahan pengerahan militer patut digugat dan diaudit jika persyaratan baku belum dituntaskan atau situasi lapangan tidak memenuhi kualifikasi sebagai eskalasi konflik sosial.

Simak terus informasi paling aktual serta tepercaya melalui Berita Liputan6.

19 Orang yang Diamankan saat Demonstrasi 28 Oktober Resmi Dibebaskan

Buntut Unjuk Rasa Mahasiswa Trisakti, Akses Jalan Kawasan Istana Ditutup Total

Gelar Aksi di Patung Kuda, Mahasiswa Kampus Trisakti Bawa 3 Tuntutan Utama

Daftar Alutsista Mutakhir untuk Perkokoh Sistem Pertahanan Nasional Indonesia

Letda Jihad Meninggal Tertembak di Ruang Senjata, Korps Kopassus Nyatakan Faktor Kelalaian

Kontak Senjata dengan TNI di Wilayah Nduga, Dua Milisi OPM Dilaporkan Gugur

Pria Korban Pembacokan Sadis di Jakarta Timur Ternyata Merupakan Pensiunan Baret Merah Kopassus

Pengusutan Anggota Aktif Diduga Terlibat Kasus BNPB, Lembaga KPK Masih Nantikan Mabes TNI

Upaya Kabur 12 Warga Negara Vietnam Menuju Wilayah Malaysia Digagalkan Aparat Militer

Prajurit TNI Tertunduk Menangis Usai Pukul Kepala Sekolah, Jalur Pidana Dipastikan Terus Berjalan

Pihak Mabes TNI Tanggapi Isu Oknum Tentara Terlibat Dugaan Kasus Korupsi Bencana BNPB

Resmi Jadi Tersangka, Letkol Arman Diduga Jadikan Rumah Dinas Markas Perjudian Daring

banner 336x280