Jakarta, CNBC Indonesia – Otoritas Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan memberlakukan beberapa kriteria khusus untuk para wajib pajak yang berkeinginan memperoleh pembebasan denda administratif hingga 100%. Tingkat potongan denda tersebut dipengaruhi oleh tipe sanksi sekaligus batas waktu penyelesaian pembayaran maupun pelaporan kewajiban perpajakan.
Aturan ini meliputi pembebasan denda administratif akibat keterlambatan penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan serta SPT Masa, termasuk denda yang berhubungan dengan Program Pengungkapan Sukarela (PPS).
Kasubdit Peraturan KUP dan PPSP DJP Meidijati menguraikan, terdapat pembagian rentang waktu serta kriteria tersendiri guna mengklaim pembebasan denda secara total ataupun pemotongan secara bertahap.
Skema awal menyasar denda telat lapor SPT serta keterlambatan penyetoran pajak. Masyarakat wajib pajak berpeluang memperoleh keringanan denda administratif mencapai 100% jika melaporkan SPT Tahunan maupun SPT Masa masa September 2026 berstatus kurang bayar, sepanjang proses pembayaran atau pelaporannya dituntaskan mulai 8 Oktober 2026 sampai 31 Desember 2026.
Jika tahapan pembayaran atau penyampaian berkas dilakukan pada rentang waktu selanjutnya, persentase keringanan denda otomatis menyusut. Bagi kepatuhan pada fase 1 Januari hingga 31 Maret 2027, besaran diskon denda administratif yang disiapkan yakni 50%.
Sedangkan bila pembayaran maupun pelaporan baru dipenuhi antara 1 April sampai 30 Juni 2027, wajib pajak hanya berhak menerima reduksi denda administratif sebesar 25%.
Skema berikutnya ialah denda administratif yang berkaitan dengan Program Pengungkapan Sukarela (PPS). Pada bagian ini, wajib pajak bisa mengklaim penghapusan denda secara utuh 100% asalkan sanggup menuntaskan pokok tunggakan pajak serta terbitnya surat ketetapan pajak kurang bayar (SKPKB) dalam kurun waktu 8 Oktober 2026 sampai 31 Desember 2027.
Meidijati mengingatkan, seluruh wajib pajak wajib mencermati tenggat pelunasan utang pokok pajak tersebut demi mengamankan fasilitas pembebasan sanksi secara maksimal.
"Kalau mau dapat 100%, harus melunasi pokoknya itu paling lambat satu bulan setelah surat ketetapan pajak kurang bayar terbit. Terbit 1 Januari, maka bayarnya jangan lewat dari 1 Februari. Jangan sampai nanti terbitin, duitnya belum ada," tutur Meidijati saat Sosialisasi Pengurangan Sanksi Administrasi dan Pajak Minimum Global, Rabu (28/10/2026).
Terkait sanksi PPS ini, peluang reduksi denda tetap terbuka apabila pelunasan berjalan melewati waktu satu bulan serta maksimal dua bulan pascapenerbitan SKPKB. Sesuai regulasi, insentif pemotongan sanksi dipatok senilai 25% jika pembayaran diselesaikan dalam jendela dua bulan semenjak keluarnya SKPKB.
Oleh sebab itu, wajib pajak mesti jeli meneliti jenis denda, masa pelaporan atau pelunasan, hingga batas tempo pembayaran pokok pajak demi meraih insentif potongan denda DJP secara tepat.







