Jakarta – Beberapa perwakilan Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) mendatangi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) guna menyerahkan sejumlah uang untuk diteliti kaitannya dengan dugaan tindak pidana korupsi pada Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Seluruh dana yang diserahkan itu tidak langsung diambil alih sepenuhnya, lantaran tim penyidik perlu memverifikasi relasinya dengan materi perkara yang diusut. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menerangkan bahwa penyerahan uang tersebut dipandang sebagai sokongan positif terhadap proses penegakan hukum. Walau begitu, tim penyidik tetap meneliti secara saksama sumber aliran beserta peruntukan dana itu.
"Nanti kita lihat perkembangan dari penyidikan perkara ini. Memang beberapa dari pihak PCNU sudah melaporkan dan juga menyerahkan uang yang diduga terkait dengan perkara ini. Dan dari penyerahan uang itu kemudian langsung dilakukan penyitaan oleh penyidik. Sehingga dalam konteks penyerahan uang ini, tentu itu menjadi sebuah dukungan bagi KPK dalam proses pengungkapan perkara di ATR/BPN ini," tutur Budi Prasetyo kepada awak media di Gedung Merah Putih KPK, Senin (26/10/2026).
Budi menambahkan bahwa lembaga antirasuah akan bertindak objektif guna memisahkan apakah uang yang diberikan benar-benar terhubung dengan perkara korupsi di ATR/BPN, hanya bersinggungan sebagian, atau sama sekali lepas dari perkara tersebut.
"Penyidik akan mendalami lagi apakah sejumlah uang yang diserahkan tersebut memang kesemuanya berkaitan dengan perkara ATR/BPN, atau ada sebagian uang yang tidak terkait, atau bahkan misalnya semuanya tidak terkait, nah semuanya nanti akan jadi materi pendalaman," jelasnya.
KPK Siap Pulangkan Dana bila Terbukti Bersih
Pihak KPK menegaskan prosedur penyitaan cuma menyasar dana yang terbukti memiliki relevansi kuat dengan penyidikan korupsi pertanahan ini. Seandainya hasil penelusuran menunjukkan uang tersebut terbebas dari pusaran kasus rasuah, KPK berjanji mengembalikannya kepada pihak pelapor.
"Jika memang uang yang sudah diserahkan itu tidak terkait, maka nanti penyidik juga akan melakukan pengembalian. Jadi yang disita hanya memang uang-uang yang diduga terkait dengan perkara penyidikan ini," ucap Budi menegaskan.
Lebih terperinci, Budi mengonfirmasi bahwa salah satu pelaporan penyerahan uang berasal dari jajaran PCNU kawasan Sumatera Utara, dengan estimasi nominal mencapai ratusan juta rupiah.
"Di antaranya kemarin, pekan lalu ya, PCNU dari wilayah Sumatera Utara itu ada pelaporan sekitar 240 atau 250 juta," terang Budi.
Selain laporan daerah Sumatera Utara, terdapat pula laporan serupa dari pengurus PCNU wilayah lain. Namun lewat proses klarifikasi serta kajian awal, nominal pada laporan lain tersebut dinilai tidak terkait praktik suap di Kementerian ATR/BPN, sehingga aparat memutuskan tidak menyitanya.
"Kemudian ada pelaporan dari PCNU lain, tapi memang sedang dilakukan permintaan keterangan awal, uang tersebut diduga tidak terkait dengan perkara di ATR/BPN, sehingga kemudian penyidik juga tidak melakukan penyitaan," tutupnya.
Dapatkan rangkuman informasi faktual lainnya melalui kanal warta terkini pilihan:







