Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi telah mengeksekusi penahanan pada tujuh orang dari total delapan figur baru yang terseret pusaran perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan suap, janji, serta gratifikasi pada Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) wilayah Sumatera Utara (Sumut) untuk rentang waktu 2023 hingga 2025. Salah satu sosok yang dijebloskan ke sel tahanan adalah mantan Kepala BBPJN Sumut bernama Stanley Cicero Haggard Tuapattinaja.
Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein menerangkan perihal langkah penetapan seluruh tersangka tersebut, yang merupakan buah pengembangan dari pengungkapan fakta-fakta di meja hijau saat mengadili lima terdakwa yang terlebih dahulu terjerat operasi tangkap tangan (OTT) tertanggal 26 Juni 2025. Begitu penyidik mengantongi kecukupan barang bukti baru, lembaga antirasuah ini segera menetapkan delapan orang tersangka tambahan tepat pada 30 September 2026.
"Dari delapan orang tersangka tersebut, tujuh orang di antaranya hari ini dilakukan penahanan," ujar Taufik dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (22/10/2026).
Selain figur Stanley, enam nama aparatur lain yang turut dikurung adalah Rahmad Parulian (RP) selaku Kasatker Wilayah I BBPJN Sumut; T. Rahmansyah Putra (TRP) yang memangku posisi Kasatker PJN Wilayah II Provinsi Sumut; Faisal (FS) yang bertugas sebagai PPK 1.1 Satker Wilayah I; Heri Handoko (HH) bertindak selaku PPK 1.2 Satker Wilayah I; Munson Ponter Paulus (MP) selaku PPK 1.4 Satker Wilayah I; serta Manaek Manalu (MM) pemangku jabatan PPK 2.2 Satker Wilayah II.
Di sisi lain, seorang tersangka lainnya yakni Dicky Erlangga (DE) yang menjabat posisi penting Kasatker PJN I Provinsi Sumut, berhalangan hadir memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik komisi antirasuah. Merespons ketidakhadirannya tersebut, pihak KPK mengagendakan kembali panggilan interogasi ulang terhadap Dicky pada hari Senin (26/10/2026) mendatang.
Bagi ketujuh tersangka yang kooperatif menghadiri panggilan langsung dilakukan langkah penahanan badan sepanjang dua puluh hari pertama demi memperlancar proses penyidikan, yang berlangsung sedari 22 Oktober sampai dengan tanggal 10 November 2026. Seluruh tersangka tersebut ditempatkan pada sel Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK.
Mengenai konstruksi jalannya perkara rasuah ini, Taufik menjabarkan bahwa pihak investigator membongkar praktik pemotongan setoran komitmen fee yang dikelola rapi serta sistematis berjenjang selaras struktur kekuasaan para petinggi di BBPJN Sumut.
Rekanan penyedia jasa pemenang tender pekerjaan, yakni M. Akhirun Efendi Siregar (KIR) pemegang jabatan Direktur Utama PT DNG, beserta M. Rayhan Dulasmi Pilang (RAY) Direktur PT RN, diduga kuat dipaksa menyerahkan setoran dana komitmen demi kelangsungan proyek mereka.
"Besaran komitmen fee tersebut dibagi berdasarkan jenjang jabatan," terang Taufik.
Skema Pemotongan Fee
Berdasarkan rincian paparan resmi lembaga komisi antirasuah, para rekanan proyek diharuskan menyetorkan porsi komitmen fee lewat persentase potongan berikut:
1. Kepala BBPJN Sumut: 4 persen
2. Kepala Satuan Kerja (Kasatker) PJN: 4 persen
3. Pejabat Pembuat Komitmen (PPK): 1-1,5 persen
4. Bendahara BBPJN Sumut: 0,5 persen
5. Kelompok Kerja (Pokja) Pemilihan BBPJN Sumut: 0,5 persen.
Aliran distribusi setoran uang haram itu dilaksanakan dengan metode cicilan bertahap, baik lewat jalur transfer perbankan digital maupun langsung dalam wujud uang tunai. Beban potongan dana ini disinyalir menjadi klausul mutlak kontraktor bila hendak memenangkan lelang pekerjaan. Pihak pemborong yang keberatan menyetor menghadapi sanksi pemutusan order pekerjaan berikutnya di lingkungan BBPJN Sumut.
Penelusuran tim penyidik menemukan jejak penerimaan dana gratifikasi para birokrat mencapai jumlah miliaran rupiah. Sosok T. Rahmansyah Putra terungkap menjadi penerima jatah terbesar dengan total nominal Rp 3,49 miliar.
Sementara Dicky Erlangga diduga meraup Rp 1,77 miliar dan Manaek Manalu menghimpun Rp 1,25 miliar. Terdapat lima aparatur lainnya yang ikut menerima kucuran dana dengan jumlah yang bervariasi.
Berikut daftar detail penerimaan aliran dana berdasarkan laporan hasil penelusuran penyidik KPK:
1. Munson Hutauruk, PPK 1.4: Rp 550 juta
2. Rahmad Parulian, Kasatker Wilayah I: Rp 450 juta
3. Stanley Cicero Haggard Tuapattinaja, mantan Kepala BBPJN Sumut: Rp 300 juta
4. Faisal, PPK 1.1: Rp 290 juta
5. Heri Handoko, PPK 1.2: Rp 270 juta.
Sebagai informasi tambahan, KPK sebelumnya telah menyeret lima terdakwa lain ke proses peradilan perkara ini. Mereka mencakup mantan Kepala Dinas PUPR Sumut Topan Obaja Putra Ginting, Kepala UPTD Gunung Tua Dinas PUPR Sumut Rasuli Efendi Siregar, PPK Satker PJN Wilayah I Sumut Heliyanto, Direktur Utama PT DNG M. Akhirun Efendi Siregar, beserta Direktur PT RN M. Rayhan Dulasmi Pilang.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 606 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6





