Jakarta – Lembaga Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mendalami asal-usul aliran dana senilai Rp 250 juta yang diserahkan oleh Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kabupaten Nias. Dana segar tersebut diserahkan ke komisi antirasuah guna ditelusuri kaitannya dengan penanganan perkara tindak pidana korupsi yang tengah bergulir di ranah Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Menurut kabar yang beredar, uang tunai tersebut dicurigai memiliki kaitan erat dengan praktik politik uang pada penyelenggaraan Muktamar ke-35 NU.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo memberikan keterangan bahwa penyerahan dana itu murni merupakan iktikad baik secara mandiri dari pihak yang berkepentingan, dan barang tersebut saat ini telah berstatus disita oleh tim penegak hukum.
“Ini adalah inisiatif dari pihak terkait yang menyerahkan sejumlah Rp 250 juta itu kepada KPK dan kemudian dilakukan penyitaan,” ucap Budi saat memberikan keterangan pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (20/10/2026), sebagaimana dikutip dari Antara.
Lebih lanjut, Budi mengutarakan bahwa penyidik komisi antirasuah bakal terus melaksanakan kajian serta telaah mendalam untuk menakar sejauh mana korelasi nyata lembaran uang itu terhadap pokok perkara rasuah yang sedang diproses.
“Dari pengembalian uang itu, tentu nanti penyidik akan melakukan analisis lebih lanjut mengenai bagaimana keterkaitan dengan perkara,” paparnya.
Seandainya dari hasil penelusuran tersebut terbukti terdapat kesinambungan, maka uang itu segera diperuntukkan sebagai alat bukti sah dalam kasus perkara dugaan korupsi di ruang lingkup institusi ATR/BPN. Sebaliknya, bilamana verifikasi investigasi membuktikan nihilnya relasi dengan kasus tersebut, komisi antirasuah terbuka untuk mengembalikannya secara utuh pada pihak penyerah.
“Akan tetapi, jika memang dalam proses analisis yang dilakukan oleh penyidik nantinya ditemukan ini tidak terkait dengan perkara, maka penyidik juga dapat melakukan pengembalian kepada yang bersangkutan,” tutur Budi menjelaskan langkah yang diambil pihaknya.
Berawal dari OTT
Pengusutan perkara dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan kerja kementerian ATR/BPN ini sendiri diawali oleh aksi operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar tim penindakan KPK di teritori Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek) pada tanggal 14 September 2026 lampau. Gerakan tangkap tangan kilat itu dipicu oleh perkara manipulasi dan dugaan penyuapan pengurusan izin hak guna bangunan (HGB) milik korporasi properti raksasa PT Summarecon Agung Tbk di wilayah administratif Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Hanya berselang sehari pasca penangkapan, KPK resmi menaikkan status hukum delapan figur sebagai tersangka perkara suap itu. Rombongan tersangka ini mencakup jajaran birokrat di internal ATR/BPN, petinggi representasi PT Summarecon Agung Tbk, hingga kalangan perorangan pihak swasta.
Daftar figur tersangka mencakup Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN Lampri; Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung; Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk Adrianto Pitojo Adhi; beserta Rizal Pahlevi yang bertindak selaku pihak swasta sekaligus makelar perantara PT Summarecon.
Sementara lima figur tersangka lainnya adalah bekas Bupati Kebumen Arif Sugiyanto, Ketua DPP Partai Golkar Fahd El Fouz alias Fahd Arafiq, dan rekanan swasta bernama Erwin serta Muhammad Fakhry. Tim penyidik KPK menduga nama-nama seperti Arif, Fahd, Erwin, maupun Muhammad Fakhry merupakan figur lingkaran orang kepercayaan Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid.
Operasi Penggeledahan
Guna melengkapi konstruksi perkara dan pencarian bukti tambahan, satuan penyidik KPK langsung melancarkan aksi penggeledahan beruntun di aneka lokasi berbeda. Pada 17 September 2026, petugas menyisir kantor ruangan kerja Lampri, ruang Direktur Jenderal Survei, Pemetaan Pertanahan dan Ruang Kementerian ATR/BPN Virgo Eresta Jaya, serta kantor Direktur Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah Kementerian ATR/BPN Asnaedi. Ruang kerja direktorat lain yang terkait skandal ini turut digeledah.
Esok harinya, tim penyidik mendatangi markas kantor Summarecon di Jakarta serta rumah kediaman pribadi Lampri di teritori Bekasi. Lalu pada 21 September 2026, KPK bergerak lagi menyisir gedung kantor Summarecon yang berkedudukan di Kabupaten Bogor.
Rangkaian tindakan penggeledahan meluas menuju Kantor Pertanahan Kota Mojokerto selang dua hari dari aksi sebelumnya. Pada rentang 24 September 2026, petugas KPK memeriksa Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Jawa Timur dan aset kediaman milik Lampri di Kabupaten Nganjuk.
Langkah pemeriksaan ini dituntaskan pada 29 September 2026 ketika KPK menggeledah ruangan kantor operasional milik PT Bela Parahiyangan Investindo yang berada di Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat.
Baca kabar terhangat dan terverifikasi di Berita Liputan6





