Lembaga antirasuah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan dana senilai Rp250 juta dari PCNU Nias yang ditengarai berhubungan erat dengan praktik politik uang pada Muktamar ke-35 NU. Tindakan penyitaan aset tunai ini bakal ditelusuri hubungannya dengan perkara dugaan korupsi yang membelit Kementerian ATR/BPN.
JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melakukan langkah penyitaan terhadap dana tunai berkisar Rp250 juta dari pihak Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kabupaten Nias. Aliran kapital tersebut dicurigai kuat memiliki kaitan langsung dengan dugaan praktik politik uang pada rangkaian agenda Muktamar ke-35 NU.
"Ini adalah inisiatif dari pihak terkait yang menyerahkan sejumlah Rp250 juta itu kepada KPK dan kemudian dilakukan penyitaan," tutur Juru Bicara KPK Budi Prasetyo saat memberikan keterangan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, hari Selasa.
Dipaparkan Budi, penyerahan kembali nominal uang tersebut ke depan akan dipelajari serta didalami lebih terperinci oleh tim penyidik. Arah pemeriksaan difokuskan guna menyingkap benang merah keterhubungannya dengan proses penanganan kasus dugaan tindak pidana korupsi yang berlangsung di Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
"Dari pengembalian uang itu, tentu nanti penyidik akan melakukan analisis lebih lanjut mengenai bagaimana keterkaitan dengan perkara," terang Budi.
Dirinya turut merinci, bilamana serangkaian penelaahan forensik membuktikan adanya keterikatan, uang tersebut resmi diakui sebagai barang bukti kasus Kementerian ATR/BPN. "Akan tetapi, jika memang dalam proses analisis yang dilakukan oleh penyidik nantinya ditemukan ini tidak terkait dengan perkara, maka penyidik juga dapat melakukan pengembalian kepada yang bersangkutan," tandasnya.
Kronologi Kasus Suap di Kementerian ATR/BPN
Penyelidikan perkara ini berakar dari pelaksanaan operasi tangkap tangan (OTT) oleh KPK di kawasan Jabodetabek pada 14 September 2026. Giat tangkap tangan itu menyangkut perkara suap proses administrasi penerbitan hak guna bangunan untuk PT Summarecon Agung Tbk di wilayah Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Sehari berselang pasca-OTT, lembaga antirasuah resmi menetapkan sebanyak delapan figur sebagai tersangka perkara suap Kementerian ATR/BPN. Mereka ialah Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Lampri, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung, Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk Adrianto Pitojo Adhi, serta Rizal Pahlevi dari pihak swasta selaku perantara.
Deretan tersangka berikutnya meliputi mantan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto, Ketua DPP Partai Golkar Fahd El Fouz alias Fahd Arafiq, dan rekanan swasta Erwin bersama Muhammad Fakhry. Keempat individu ini disinyalir merupakan figur kepercayaan Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid.
Menyusul penetapan tersangka, penyidik KPK melancarkan aksi penggeledahan beruntun. Pada 17 September 2026, petugas menggeledah ruang kerja Lampri, Dirjen Survei, Pemetaan Pertanahan dan Ruang Virgo Eresta Jaya, Dirjen Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah Asnaedi, dan ruang direktorat bersangkutan.
Upaya penggeledahan berlanjut tanggal 18 September 2026 menyasar kantor Summarecon di Jakarta beserta kediaman Lampri di Bekasi. Pada 21 September 2026, KPK menyisir kantor Summarecon di Kabupaten Bogor. Berselang dua hari, giliran Kantor Pertanahan Kota Mojokerto yang digeledah, dilanjutkan penggeledahan Kantor Wilayah BPN Jawa Timur serta rumah Lampri di Nganjuk pada 24 September 2026. Agenda penggeledahan pamungkas berlangsung 29 September 2026 di kantor PT Bela Parahiyangan Investindo di Bandung Barat.
Materi ulasan ini diproduksi melalui bantuan teknologi AI.






