Kasus Perundungan Anak Kian Genting, Komisi III DPR Dorong Pengesahan UU Khusus Antibullying

Posted on
banner 336x280

Jakarta – Anggota Komisi III DPR RI Abdullah mendorong dilakukannya telaah pembentukan undang-undang khusus tentang penanganan perundungan guna memperkokoh proteksi hukum terhadap anak-anak. Dirinya berpandangan opsi perumusan regulasi mandiri ini amat mendesak lantaran maraknya insiden kekerasan di kalangan usia dini telah memasuki fase genting.

"Menurut saya, ini sudah darurat bullying anak dan diperlukan pembenahan radikal. Kita tidak boleh terus-menerus bereaksi setelah ada korban," ungkap Abdullah lewat pernyataan tertulis di Jakarta, Senin (18/10/2026).

banner 468x60

Politisi ini memaparkan bahwa pendalaman aturan primer amat penting untuk menakar kelayakan dasar hukum yang beroperasi saat ini, sekaligus mendeteksi celah perundang-undangan dalam melindungi anak dari ancaman intimidasi serta penganiayaan.

Bila kehadiran regulasi khusus dipandang efektif mempertegas pembelaan terhadap anak, usulan tersebut patut digodok bersama secara serius agar mencerminkan keberpihakan negara dalam meredam perulangan petaka serupa.

Selain penguatan aspek undang-undang, Abdullah menyebut formula antisipasi beserta mitigasi kekerasan wajib dirombak dengan merangkul peran aktif ekosistem keluarga, institusi pendidikan, hingga jejaring pertemanan.

Tinjauan lapangan tersebut memiliki tujuan utama untuk mengukur sejauh mana kemanjuran mekanisme program yang tengah digulirkan, sekaligus memadankan strategi penanganan dengan fakta sosiologis setempat.

Legislator Senayan ini memetakan dua kelemahan mendasar pada mitigasi perundungan, yaitu belum seragamnya wawasan penegakan aturan serta terfragmentasinya sinergi gerakan perlawanan terhadap perilaku intimidatif.

Situasi pelik tersebut berpotensi menjebak aparat serta masyarakat dalam pola kuratif yang baru bertindak reaktif manakala suatu perkara telah mencuat dan viral, sementara aksi preventif masih belum tergarap maksimal.

Parlemen Beri Atensi Serius Kasus Fatalitas Anak

Abdullah kemudian merujuk tragedi MHAQ (7), murid SD Negeri 1 Kebondalem, Pemalang, Jawa Tengah, serta korban Z (10), anak dengan sindrom Down asal Surabaya, Jawa Timur, yang kehilangan nyawa seusai disinyalir dihantam aksi perundungan.

Dirinya mengingatkan publik bahwa reformasi struktural penanganan kasus kekerasan anak tak mungkin digantungkan pada pola kerja lama yang monoton, melainkan menuntut pembenahan komprehensif atas mutu undang-undang.

"Saya terpikir, apakah Indonesia perlu memiliki undang-undang anti-bullying tersendiri? Undang-undang itu bisa mengatur berbagai aspek, mulai dari cakupan perlindungan, kewajiban setiap pemangku kepentingan, sanksi, pengawasan hingga pemulihan korban," tuturnya.

Ikuti terus kabar aktual dan terverifikasi pada kanal Liputan6

Dinamika Seleksi Calon Panglima TNI Pascapergeseran Peran Maruli dan Tandyo

Komisi Lingkungan Minta Kementerian Kehutanan Responsif Tangkal Karhutla

Imparsial: Pembaruan Hukum Peradilan Militer Jangan Tertunda Dua Tahun

Legislatif Pastikan Kelanjutan Transformasi Finansial dan Proteksi Pasar Modal

Wakil Rakyat Beberkan Agenda Pengawasan Pemulihan Bursa Saham Domestik

Tidak Sekadar Menjinakkan Kobaran, DPR Desak Jaminan Hak Oksigen Bersih

Indeks Saham Melemah, Parlemen Minta OJK Berbenah

Presiden Didesak Publikasikan Identitas Korporasi Penyebab Bencana Hutan

Ketetapan MK Tegaskan Garis Yurisdiksi Pengadilan Militer dan Sipil

banner 336x280