Upaya memitigasi bencana kebakaran hutan dan lahan tidak bisa semata-mata bertumpu pada pemberlakuan sanksi serta pengawasan lapangan.
Pakar hukum lingkungan dan kehutanan, Sadino, mendorong agar penyuluhan terkait bahaya kebakaran hutan dan lahan (karhutla) dapat menjangkau warga hingga ke level pedesaan. Langkah berkesinambungan ini dinilai sangat penting agar khalayak memahami dampak buruk karhutla sekaligus memperoleh metode alternatif dalam mengolah tanah tanpa pembakaran.
Ia berpandangan bahwa strategi pencegahan karhutla tak cukup mengandalkan instruksi larangan maupun patroli. Pemerintah daerah dari tataran kecamatan sampai desa semestinya berkolaborasi dengan kalangan dunia usaha guna menghadirkan sokongan ekonomi serta opsi tata kelola lahan yang ramah lingkungan.
“Fungsi-fungsi edukasi terhadap bahaya kebakaran itu harus lebih masif disampaikan,” tegas Sadino di Jakarta, seperti dikutip pada Ahad (18/10/2026).
Ia memaparkan bahwa pemantauan kegiatan pembukaan area hutan memiliki tantangan tersendiri lantaran akses jalur yang cenderung terbuka bebas. Selain itu, kegiatan masyarakat kerap berlangsung pada titik-titik yang terpencil dari perkampungan, sehingga menyulitkan pengawasan berkala.
Oleh sebab itu, metode penanggulangan harus mempertimbangkan aspek keberlanjutan hidup warga. Ketersediaan solusi pembukaan area tanpa api berikut bantuan stimulan ekonomi dipercaya sanggup menekan kebiasaan warga yang kerap memakai metode pembakaran.
Sadino juga menggarisbawahi perlunya penyebaran wawasan kepada warga yang belum bergabung ke dalam Masyarakat Peduli Api (MPA). Melalui cakupan sosialisasi yang makin meluas, proteksi kebakaran diharapkan tak cuma bertumpu pada anggota kelompok yang sudah aktif bertugas.
Dirinya turut memperingatkan bahwa langkah preventif wajib diprioritaskan sebelum kobaran api kian membesar, sebab kebakaran yang telanjur meluas dan terbawa embusan angin kencang bakal kian rumit ditaklukkan. Maka dari itu, program edukasi bersama pemantauan ketat mesti terpadu guna meredam potensi ancaman sejak permulaan.
Dalam ranah penindakan hukum, Sadino mendesak pelaksanaan proses hukum yang objektif berbasis penyelidikan akurat mengenai sumber dan penyebab kemunculan api. Penetapan beban tanggung jawab para pihak mesti berpijak pada alat bukti yang sahih dan kewajiban berdasarkan regulasi yang berlaku.
“Penegakan hukumnya harus lebih objektif,” ucapnya menambahkan.
Pada kesempatan lain, Wakil Ketua Umum Bidang Hukum, Humas, dan Kerja Sama Asosiasi Pengusaha Hutan Indonesia (APHI), Erwansyah, menegaskan dukungan pihaknya terhadap penegasan larangan pembersihan area lewat metode pembakaran sebagai bagian dari pencegahan kebakaran hutan. Korporasi pemilik Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) memegang tanggung jawab penuh mematuhi pedoman kehutanan, mencakup kesiapsiagaan dan penanggulangan karhutla.
“Perusahaan pemegang PBPH wajib mematuhi seluruh ketentuan pengelolaan hutan, termasuk larangan membuka lahan dengan cara membakar. Anggota APHI berkomitmen menjalankan tata kelola hutan yang baik dan memperkuat sistem pencegahan serta pengendalian karhutla,” tutur Erwansyah.
Dirinya menerangkan bahwa anggota APHI terus menggulirkan berbagai langkah proteksi melalui pengadaan fasilitas, pembentukan tim pemadam, pelacakan titik panas, patroli rutin, hingga agenda kemitraan bersama masyarakat. Korporasi turut mendistribusikan laporan ramalan cuaca dan iklim guna memperkuat kewaspadaan.
Di area operasional lapangan, aksi mitigasi dikerjakan lewat koordinasi intensif bersama perangkat desa dan masyarakat setempat, penyuluhan langsung, hingga pemasangan plang peringatan larangan pembakaran.
APHI juga mendorong pembenahan kelembagaan mitigasi karhutla demi meningkatkan efektivitas koordinasi pencegahan maupun penanganan api. Menurut Erwansyah, sinergi antara pemerintah, pelaku industri, perangkat desa, serta masyarakat memerlukan pembagian mandat serta garis instruksi terpadu.







