Guna menekan kerugian ekonomi negara akibat perdagangan gelap benih lobster, pemerintah secara resmi mengukuhkan Satuan Tugas Pemberantasan Pengeluaran Benih Bening Lobster Keluar dari Wilayah Negara Republik Indonesia secara Ilegal (Satgas P2BBL).
Dalam seremoni peluncuran tersebut, Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan (Zulhas) menegaskan signifikansi sinergi lintas instansi untuk memutus mata rantai tindak kejahatan terorganisasi ini.
"Dengan penegakan hukum yang terpadu, kita harus menghentikan kebocoran sumber daya ini. Benih lobster Indonesia perlu menjadi sumber pertumbuhan budidaya dan kesejahteraan masyarakat di dalam negeri," tutur Zulhas di Jakarta, Senin (12/10).
Pembentukan Satgas P2BBL memiliki landasan hukum Peraturan Presiden Nomor 69 Tahun 2026 yang dirancang untuk mengoptimalkan upaya preventif, penindakan, dan pemantauan distribusi BBL melalui keterpaduan antarkementerian, lembaga, maupun jajaran aparat hukum.
Kebijakan tersebut selaras dengan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 5 Tahun 2026 yang mengamanatkan bahwa pemanfaatan BBL difokuskan bagi budidaya, dengan ketentuan rantai budidaya harus bergulir di dalam negeri demi mendongkrak perekonomian nasional.
Langkah pengawasan ketat diambil menyusul tingginya frekuensi penyelundupan benih ke pasar internasional, khususnya Vietnam, yang disinyalir mengikis pendapatan negara senilai Rp30 triliun hingga Rp40 triliun tiap tahun.
Permintaan global yang masif dan selisih harga mencolok menjadi faktor pemicu perdagangan gelap, yang pada akhirnya menghambat kenaikan Nilai Tukar Nelayan dan Pembudidaya Ikan dari level 103 menuju target 120.
Zulhas menambahkan, penyelundupan ini terbukti melemahkan kapasitas pengembangan budidaya lokal serta mengurangi keuntungan finansial yang semestinya dinikmati oleh komunitas nelayan pesisir.
"Dari laut kita kehilangan potensi sumber daya yang sangat besar. Hampir Rp200 triliun potensi sumber daya laut hilang setiap tahun akibat pencurian. Salah satu langkah untuk menghentikannya adalah penegakan hukum yang konkret dan terpadu melalui Satgas P2BBL. Kita ingin benih lobster Indonesia dibudidayakan di dalam negeri dan memberi nilai tambah bagi nelayan serta pembudidaya ikan," tegas Zulhas.
Melalui peran optimal Satgas P2BBL beserta supremasi hukum yang konsisten, pemerintah yakin ketersediaan BBL domestik sebanyak 465,8 juta ekor per tahun—yang tersebar di kawasan Nusa Tenggara Barat, perairan selatan Jawa, hingga Sumatra—mampu dimanfaatkan mandiri sekaligus menempatkan Indonesia sebagai pemain utama lobster global.






