Jakarta, CNBC Indonesia – Implementasi kewajiban sertifikasi halal per 18 Oktober 2026 dipandang masih belum berjalan seimbang. Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia menyampaikan bahwa banyak pelaku bisnis, khususnya sektor usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), importir, serta produsen barang gunaan, masih membentur pelbagai rintangan.
Wakil Ketua Umum Koordinator Bidang Organisasi, Komunikasi dan Pemberdayaan Daerah KADIN Indonesia, Erwin Aksa menuturkan, kesiapan korporasi skala besar condong jauh lebih matang lantaran telah mengoperasikan sistem kontrol kualitas terstruktur, kepastian lacak bahan baku, serta jam terbang sertifikasi.
"Industri besar, khususnya makanan dan minuman, pada umumnya relatif lebih siap karena telah memiliki sistem pengendalian mutu, ketertelusuran bahan baku, dan pengalaman sertifikasi," sebut Erwin kepada CNBC Indonesia, Jumat (16/10/2026).
Sebaliknya, kalangan UMKM, importir, beserta produsen barang gunaan masih berkutat dengan rintangan administrasi, persoalan teknis, hingga beban operasional guna mematuhi ketetapan aturan tersebut.
Walau begitu, pihak KADIN menyatakan belum mengantongi data survei berskala nasional yang menyeluruh untuk memastikan level kesiapan ekosistem usaha Indonesia secara total.
"Namun, KADIN belum memiliki hasil pendataan nasional yang cukup representatif untuk menyatakan bahwa kesiapan seluruh dunia usaha telah mencapai persentase tertentu," tuturnya.
Erwin menegaskan, pihak regulator melalui Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) mesti memaparkan informasi riil secara transparan terkait volume pengusaha dan ragam produk yang telah memegang lisensi, sedang diproses, ataupun sama sekali belum melakukan pendaftaran.
Katalog data itu, tambahnya, patut diklasifikasikan berdasarkan lini industri serta skala kapasitas korporasi supaya skema pendampingan maupun pengawasan pemerintah dapat terlaksana lebih akurat.
"Yang lebih penting adalah pemerintah melalui BPJPH menyampaikan data secara terbuka mengenai jumlah pelaku usaha dan produk yang sudah tersertifikasi, yang masih dalam proses, serta yang belum mengajukan sertifikasi, dengan pemisahan berdasarkan sektor dan skala usaha," jelas Erwin.
Di luar isu ketidaksiapan kalangan usaha, KADIN menaruh perhatian besar pada daya tampung lembaga penyedia sertifikasi yang dituntut sanggup meladeni tingginya lonjakan entitas bisnis dan komoditas terdaftar.
Menurut pandangan Erwin, tahapan audit lapangan, pengujian laboratorium, bimbingan teknis, sampai perilisan dokumen legal mesti diproses secara cepat sehingga tidak menyandera roda aktivitas usaha komersial.
Problem lain berakar pada tingginya ongkos penyesuaian regulasi serta kompleksitas rantai pasok. Pasalnya, audit kehalalan tidak terbatas pada barang jadi, melainkan menyentuh komponen dasar mentah, bahan pelengkap, alur produksi, hingga audit menyeluruh terhadap para vendor pemasok.
"Bagi industri yang menggunakan bahan baku impor atau memiliki rantai pasok kompleks, penyesuaian ini membutuhkan waktu dan biaya tambahan," ungkap Erwin.
Oleh sebab itu, KADIN mendorong kementerian terkait menjamin sarana sertifikasi beroperasi secara optimal, berkecepatan tinggi, akuntabel, dan berbiaya hemat, terutama untuk membantu keberlangsungan kelompok UMKM.
Erwin turut menggarisbawahi keharusan adanya kepastian fase peralihan bagi korporasi yang berkasnya sudah terdaftar di sistem namun tengah menanti penyelesaian verifikasi dokumen.
Selain itu, sinkronisasi antarlembaga seperti BPJPH, jajaran kementerian teknis, beserta otoritas bea cukai harus ditingkatkan secara solid demi mencegah operasional niaga terhambat.
"Ketiga, memastikan koordinasi BPJPH, kementerian teknis, dan otoritas kepabeanan berjalan baik agar tidak terjadi hambatan impor bahan baku, gangguan distribusi, maupun penumpukan barang di pelabuhan akibat ketidaksinkronan prosedur," ujar Erwin.
Dari kacamata KADIN, tolok ukur kesuksesan program sertifikasi halal ini bukan cuma sekadar seberapa banyak lembar sertifikat yang berhasil diterbitkan. Regulasi tersebut wajib memicu peningkatan keyakinan para konsumen, mengatrol daya saing industri lokal, dan mendongkrak penetrasi ekspor mancanegara tanpa mencederai laju stabilitas bisnis nasional.
"Indonesia memiliki peluang besar menjadi pusat industri halal dunia. Karena itu, sertifikasi halal harus kita jadikan instrumen peningkatan nilai tambah dan daya saing, bukan sekadar tambahan beban administratif bagi dunia usaha," tegasnya.








