Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan tanggapan mengenai rencana pengalihan sistem payroll Aparatur Sipil Negara (ASN) dari Bank Pembangunan Daerah (BPD) menuju bank milik BUMN.
Pihak regulator keuangan tersebut menegaskan bahwa kelompok ASN merupakan rekanan krusial sekaligus penopang nasabah inti bagi BPD. Walau struktur dana pihak ketiga BPD saat ini mayoritas bersumber dari non-Pemda, pemasukan gaji ASN tetap menjadi pilar likuiditas yang kokoh bagi BPD.
Simak informasi selengkapnya lewat tayangan Power Lunch CNBC Indonesia edisi Selasa (13/10/2026).







