Rencana pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTP) di Kabupaten Semarang dinilai menyimpan peluang besar guna mendongkrak perekonomian warga setempat. Proyek ini tidak hanya berpotensi membuka lapangan kerja baru lewat berbagai tahapan konstruksi, melainkan juga membangkitkan sektor usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) serta memperkuat pendapatan asli daerah.
Pakar sekaligus Guru Besar Universitas Diponegoro (Undip), Prof. Eng. Agus Setyawan, menerangkan bahwa dampak positif sektor ekonomi energi panas bumi dapat dirasakan mulai dari prakonstruksi, pembangunan fisik, hingga sarana pembangkit resmi beroperasi secara komersial.
"Prakonstruksi ini kemungkinan menyerap tenaga kerja yang banyak. Pembangunan jalan dan pembangunan PLTP-nya akan banyak menyerap tenaga kerja. Saat konstruksi pembangunan PLTP-nya nanti juga banyak melibatkan masyarakat," tutur Agus dalam diskusi bertajuk Panas Bumi, Mitos dan Sains di Joglo Ponpes Al Itqon, Tlogosari Wetan, Pedurungan, Kota Semarang, Minggu (11/10/2026) malam.
Agus memandang elemen warga lokal selayaknya menangkap kesempatan ini sedari awal. Peran serta masyarakat di sekitar proyek sebaiknya tidak sekadar terfokus menjadi buruh atau tenaga operasional, melainkan sanggup merambah penciptaan unit usaha mandiri dan berkelanjutan ketika pembangkit mulai menyalurkan daya.
Ia menyerukan agar warga bersikap proaktif mengutarakan kebutuhan riil dan usulan langsung kepada pihak pengembang. Kolaborasi tersebut dapat diwujudkan melalui permohonan stimulus bagi penguatan ekonomi setempat, penyediaan logistik serta kebutuhan operasional fasilitas pembangkit, hingga realisasi program tanggung jawab sosial perusahaan alias corporate social responsibility (CSR) yang terarah.
Lebih lanjut, Agus mencontohkan bidang peternakan terpadu serta sektor UMKM sebagai entitas potensial yang dapat memetik manfaat langsung dari aktivitas industri PLTP. Melalui pendampingan dan pembinaan yang tepat, unit usaha warga diproyeksikan mampu bertumbuh pesat sekaligus menjadi mitra rantai pasok fasilitas energi tersebut.
Di samping persoalan ekonomi, Agus menggarisbawahi bahwa ekspansi pemanfaatan energi panas bumi sepatutnya dibarengi dengan peningkatan mutu serta keahlian sumber daya manusia di sekitar proyek. Kalangan institusi pendidikan tinggi dinilai memegang mandat penting untuk berpartisipasi melalui edukasi, pelatihan vokasi terarah, maupun riset mendalam di bidang geothermal.
"Pengembangan sumber daya manusia juga membuka peluang bagi perguruan tinggi untuk berkontribusi melalui pendidikan, pelatihan, dan penelitian mengenai energi panas bumi," sebutnya.
Keterlibatan akademis ini diharapkan membekali masyarakat di sekitar tapak proyek dengan kecakapan profesional untuk mengambil bagian dalam pengelolaan energi hijau terbarukan secara berkesinambungan.
Pakar Ingatkan Perlindungan Candi Gedong Songo
Kendati demikian, Agus melayangkan peringatan tegas bahwa agenda eksplorasi serta eksploitasi panas bumi tidak boleh mengesampingkan peninggalan bersejarah dan zonasi cagar budaya. Dirinya secara spesifik menyoroti kompleks cagar budaya Candi Gedong Songo yang terus memantik atensi publik dalam wacana proyek panas bumi di lereng tersebut.
"Saya sangat sepakat dan sangat mendukung Candi Gedong Songo tidak boleh diganggu gugat. Apa pun yang terjadi, jangan pernah mengganggu cagar budaya," tegas Agus.
Ia menegaskan pelestarian warisan cagar budaya bernilai sejarah merupakan prinsip mutlak yang pantang ditawar dalam pelaksanaan proyek kelistrikan apa pun.
Pada kesempatan terpisah, Direktur Eksekutif Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Jawa Tengah, Fahmi Bastian, mempertanyakan urgensi penambahan infrastruktur PLTP baru di Jawa Tengah. Setiap rencana penambahan pembangkit mestinya didasarkan pada audit komprehensif terkait kebutuhan riil listrik serta neraca kelebihan pasokan di daerah sasaran.
Fahmi menjelaskan, menurut catatan Walhi, pasokan listrik di Jawa Tengah saat ini telah mengalami surplus yang masif. Akumulasi total kapasitas pembangkit yang aktif memasok daya di provinsi ini sudah menyentuh kisaran 8.000 megawatt (MW), sementara beban konsumsi puncak kelistrikan masyarakat hanya berada pada rata-rata 5.200 MW.
Berdasarkan data tersebut, terdapat surplus suplai listrik mencapai sekitar 2.800 MW. Situasi kelimpahan energi cadangan ini patut dijadikan bahan telaah serius oleh jajaran kementerian sebelum mengesahkan pendirian pembangkit energi anyar berskala besar.
Ia berpendapat pemaksaan ekspansi kapasitas pembangkit baru di tengah surplus energi berisiko memicu beban keuangan sistemik jika kapasitas listrik tersebut gagal terserap optimal.
"PLN harus membeli listrik dari pembangkit yang beroperasi, sementara sebagian pasokan yang tersedia tidak terserap sesuai kapasitasnya," ungkap Fahmi.
Di samping itu, Fahmi menyoroti rencana perizinan pembangkit anyar di Jawa Tengah yang meliputi unit pembangkit listrik tenaga surya (PLTS), fasilitas panas bumi, hingga infrastruktur pembangkit berbasis gas. Secara total, proyeksi tambahan kapasitas pembangkit anyar di provinsi ini mencapai rentang 1.200 hingga 1.500 MW, yang dinilainya wajib ditinjau ulang agar selaras dengan kebutuhan nyata.
Terkait ketimpangan akses jaringan kelistrikan, Fahmi mengakui disparitas suplai listrik masih membayangi wilayah tertentu seperti Kepulauan Karimunjawa. Namun, solusi pasokan listrik kepulauan terluar lebih tepat diselesaikan melalui instalasi tenaga surya atau pembangkit diesel lokal sesuai skala geografisnya.
Walhi Soroti Risiko Lingkungan dan Konflik Agraria
Bukan cuma menyoroti surplus listrik, Fahmi menggarisbawahi bahwa penolakan Walhi terhadap proyek geothermal juga berpijak pada ancaman kerusakan ekosistem dan potensi konflik agraria. Ia mencontohkan dataran tinggi Dieng yang menyisakan masalah alih status kawasan hutan serta gesekan berkepanjangan bersama warga permukiman di radius pengeboran sumur panas bumi.
Persoalan tersebut bersinggungan langsung dengan prinsip keadilan agraria bagi masyarakat perdesaan, khususnya ketika proyek industri membutuhkan penguasaan lahan pertanian produktif.
“Ketika masyarakat menolak tanahnya dijual, namun karena ini proyek berstatus Proyek Strategis Nasional, mau tidak mau mereka harus mau. Kalau tidak mau, konsinyasi di pengadilan,” kritik Fahmi mengenai posisi tawar masyarakat yang lemah.
Dirinya turut membeberkan beban biaya finansial yang tinggi pada tahapan eksplorasi. Aktivitas pengeboran satu sumur memerlukan modal sangat besar tanpa jaminan absolut bahwa reservoir yang ditemukan memenuhi target keekonomian. Oleh sebab itu, kelayakan studi proyek panas bumi wajib menimbang dimensi lingkungan hidup, harmoni sosial, dan kesehatan finansial publik.







