Liputan6.com, Jakarta – Ketua Dewan Pers Komaruddin Hidayat menggarisbawahi pentingnya memperkokoh payung hukum hak cipta bagi karya-karya pers di tengah masifnya gempuran teknologi kecerdasan buatan (Artificial Intelligence/AI) serta hegemoni perusahaan platform digital multinasional.
Pernyataan tersebut ia sampaikan sewaktu membawakan pidato pembuka pada perhelatan ASEAN Forum on the Protection of Journalistic Works in the Copyright Regime in the Digital Era 2026 yang berlangsung di Pulau Dewata, Bali, Sabtu (10/10/2026).
Pertemuan regional ini mempertemukan utusan Dewan Pers beserta Dewan Media dari seluruh wilayah ASEAN, jajaran regulator, para pemimpin industri media, kalangan jurnalis, serta berbagai pemangku kepentingan guna membedah masa depan jaminan perlindungan terhadap karya pers di era serbadigital.
Komaruddin menjelaskan bahwa lompatan teknologi digital menghadirkan ancaman nyata terhadap kelangsungan ekosistem industri pers, terutama menyangkut aktivitas pemanfaatan, penyebaran, dan eksploitasi konten jurnalistik oleh korporasi digital tanpa izin resmi serta nirkompensasi yang adil.
Ia pun menegaskan bahwa panggung jurnalisme masa kini tidak sekadar berkutat pada fase peralihan media konvensional ke ranah siber, melainkan juga harus menghadapi ujian berat berupa pengikisan nilai karya melalui teknologi AI generatif.
"Jurnalisme berkualitas membutuhkan biaya yang tidak murah. Ada investasi intelektual, waktu, risiko keselamatan, dan tanggung jawab etis di dalamnya," ujar Komaruddin.
Pihaknya menyoroti maraknya tindakan penggandaan, penyaluran ulang, pemilahan informasi secara agregat, sampai pemakaian naskah liputan untuk melatih peranti mesin kecerdasan buatan generatif secara cuma-cuma tanpa persetujuan sah dari pemegang hak cipta.
Realitas tersebut, menurut pandangan Komaruddin, mewajibkan hadirnya kerangka hukum yang kokoh agar pesatnya modernisasi digital tidak lantas mematikan roda kehidupan pers berkualitas yang berlandaskan integritas kerja jurnalistik.
5 Agenda Strategis
Dalam forum bergengsi itu, Komaruddin memaparkan lima agenda strategis krusial yang menuntut perhatian sungguh-sungguh dari seluruh entitas bangsa di Asia Tenggara.
Poin pertama menyangkut kepastian status hukum serta perlindungan atas hasil kerja jurnalistik. Regulasi hak cipta dinilai mutlak diperjelas, utamanya menyangkut relasi hukum antara insan jurnalis selaku pencipta dan lembaga perusahaan media tempat mereka bernaung sebagai pihak penerbit.
Poin kedua menitikberatkan pada pembatasan dan tata kelola penggunaan materi pers oleh jejaring digital serta AI. Dewan Pers menilai perlunya koridor regulasi etika dan hukum terhadap praktik text and data mining, terkhusus pemakaian data berita untuk bahan pembelajaran AI generatif.
Poin ketiga menggarisbawahi jaminan atribusi sumber serta skema pembagian royalti yang seimbang. Kebijakan hak cipta sejatinya bukan sekadar memblokir peredaran karya, melainkan menetapkan keharusan pemberian kredit yang layak sekaligus pembagian keuntungan ekonomi yang berkeadilan.
"Kita harus mengeksplorasi mekanisme terbaik agar ada atribusi yang tepat dan remunerasi yang adil ketika karya jurnalistik memberikan nilai ekonomi bagi platform digital dan teknologi AI," tegasnya.
Poin keempat mencakup perumusan instrumen perlindungan melalui pendekatan hak terkait (neighbouring rights). Komaruddin memandang konferensi se-ASEAN ini menyajikan momentum berharga bagi Indonesia, selaras dengan agenda reformulasi draf revisi Undang-Undang Hak Cipta yang tengah digodok.
Melalui pertukaran wawasan serta studi komparatif keberhasilan lintas batas negara, diharapkan dapat terbangun model instrumen hukum yang sanggup menjaga kesinambungan ekosistem industri jurnalisme di dalam negeri.
Poin kelima menekankan penguatan konsolidasi dan sinergi negara-negara ASEAN. Komaruddin mengingatkan bahwa rintangan pelik yang membelit pers kontemporer tidak mungkin dituntaskan secara parsial oleh masing-masing pemerintah negara.
Hal itu dikarenakan raksasa teknologi transnasional dan pengembang AI menjalankan aktivitas usaha melintasi sekat geografis, sehingga menuntut perumusan arah kebijakan yang sinkron dan terkoordinasi di tataran kawasan.
ASEAN Perlu Bangun Kesamaan
Komaruddin memaparkan bahwa bangsa Indonesia, Malaysia, Filipina, Singapura, beserta negara anggota ASEAN lainnya sedang berhadapan dengan problematika identik menyangkut pemanfaatan ekonomi karya pers secara sepihak di lanskap digital modern.
Oleh sebab itu, dirinya mendorong lahirnya unifikasi sudut pandang serta keselarasan langkah strategis antarpemerintah kawasan ASEAN agar perjuangan menegakkan hak cipta industri media berjalan jauh lebih optimal.
"Big Tech dan pengembang AI beroperasi lintas negara. Maka, respons kita pun harus bersifat regional," katanya.
Menurut Komaruddin, kemitraan kawasan ini penting bukan sekadar mengangkat posisi tawar insan media saat berhadapan dengan korporasi teknologi global, melainkan juga mengawal agar perolehan ekonomi dari karya jurnalistik mengalir secara berimbang kepada pembuat konten yang berhak.
Selain itu, Komaruddin mencermati forum ini membawa arti strategis bagi bangsa Indonesia yang saat ini berada dalam tahapan pembahasan pembaruan tatanan hukum hak cipta nasional.
Dalam ranah tersebut, perkara payung hukum karya jurnalisme, tata cara remunerasi, hingga penetapan aturan hak terkait menjadi substansi esensial yang wajib diintegrasikan ke dalam perumusan undang-undang baru.
Penyempurnaan aturan perundang-undangan diyakini mampu menghadirkan titik temu antara akselerasi inovasi teknologi, ekspansi ekonomi digital, serta garansi proteksi nilai ekonomi maupun hak moral para peramu informasi.
Pada waktu bersamaan, standardisasi regulasi ini wajib memelihara peran utama lembaga pers selaku pilar penyedia informasi publik yang faktual, kredibel, independen, dan terpercaya bagi masyarakat luas.
Menutup sesi sambutan, Komaruddin menyerukan ajakan kepada para perwakilan forum untuk merumuskan aksi nyata, memperkuat gerakan advokasi, dan menyatukan sikap bersama demi menangkal gelombang disrupsi digital.
Ia menaruh harapan besar agar forum wartawan ASEAN tahun 2026 ini melampaui sekat wacana pemikiran, sehingga berhasil melahirkan peta jalan konkret bagi masa depan hak cipta jurnalistik regional Asia Tenggara.
"Kita harus memastikan bahwa jurnalisme tetap hidup, tetap independen, dan tetap dihargai secara adil demi keberlangsungan demokrasi di kawasan Asia Tenggara," katanya.
Dapatkan rangkuman informasi teraktual dan tepercaya melalui Berita Liputan6







