Aturan Baru Ojol Berlaku, Pengemudi Masih Keluhkan Sistem Bagi Hasil 8 Persen

Posted on
banner 336x280

Liputan6.com, Jakarta – Peluncuran Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2026 mengenai Pelindungan Ekosistem Transportasi Berbasis Platform Digital menuai tanggapan dari para pengendara ojek online (ojol).

Para mitra memandang ketentuan bagi hasil maksimal 8 persen yang tercantum pada regulasi tersebut belum memberikan imbas nyata bagi perbaikan penghasilan maupun taraf hidup mereka.

banner 468x60

Pandangan itu diutarakan oleh Ahmad (45). Baginya, penyesuaian regulasi potongan tarif belum menghadirkan perbedaan mencolok bila dibandingkan dengan pola lama. Kendati demikian, ia mengakui aturan anyar ini setidaknya menghadirkan kepastian payung hukum untuk para pengemudi.

“Ya, sebetulnya kalau dirasa-rasa sama aja. Menurut saya sama aja. Belum, belum kerasa dampaknya, cuma kayaknya sekarang ada perlindungan hukum kali ya,” kata Ahmad saat diwawancarai Liputan6.com, Kamis (8/10/2026).

Ahmad memberikan gambaran mengenai pergeseran nominal argo perjalanan. Dia menuturkan, biaya jalan yang awalnya berkisar Rp15.000 sekarang turun ke kisaran Rp13.000 sesudah diselaraskan lewat formula baru. Begitu dipangkas 8 persen, uang bersih yang masuk kantong mitra terasa tak jauh berbeda.

“Dari mungkin dari tarif yang maksimal itu. Misalnya kan Rp15.000, nah sekarang jadi Rp13.000. Saya hitung-hitung, ini jadi Rp13.000 dipotong 8 persen, sebetulnya sama aja,” ujarnya.

Meski begitu, Ahmad tidak menampik adanya pembaruan terkait skema potongan akumulasi order. Pada masa sebelumnya, pengemudi yang menuntaskan lebih dari 10 order harian dapat ditarik potongan Rp20.000 keesokan harinya. Kebijakan pemotongan berkala semacam itu sekarang sudah dihapuskan.

“Kalau menurut saya sebelum berlaku yang 8 persen, emang ada potongan tuh, ya kayak ke-10 trip ke atas itu dipotong Rp20.000 per hari. Tapi setelah berlaku, bedanya jadi ditiadakan tuh yang potongan berbayarnya itu. Sekarang sih nggak ada,” tutur Ahmad.

Driver Lebih Nyaman Aturan Lama

Keluhan serupa dilontarkan oleh rekan seprofesinya, Abede Waki (30). Dirinya justru merasa jauh lebih diuntungkan oleh mekanisme lama lantaran penghasilan per pesanan yang didapatkan dirasa lebih besar.

“Perbandingannya sih dari sebelumnya itu ya enakan yang sebelumnya. Ke kita-nya itu lebih banyak-an, kan gitu,” kata Abede.

Dia mencontohkan ongkos rute perjalanan tertentu. Abede mengungkapkan, mulanya driver dapat mengantongi Rp10.400 sampai Rp10.500, sementara pada skema teranyar perolehan bersih yang diterima rata-rata hanya berkisar Rp10.200.

Abede menyadari sistem terdahulu juga memberlakukan pungutan. Akan tetapi, ia memandang skema potongan sekaligus sesudah menembus target order tertentu terasa jauh lebih ramah ketimbang pemotongan yang ditarik langsung di setiap orderan.

“Emang sih, potongannya gede. Cuman kan itu potongannya sekaligus. Jadi kalau di atas 20 trip, itu potongannya Rp20.000, emang ke kitanya itu kerasa banget,” ujarnya.

Sedangkan pada aturan berjalan, Abede merasa potongan menekan di tiap perjalanan. Ia mencatat order jarak 3 kilometer berbiaya Rp12.000, tetapi driver pada umumnya hanya membawa pulang berkisar Rp10.200 sampai Rp10.300.

Abede berharap pemerintah mampu merumuskan aturan tarif yang lebih berpihak kepada kesejahteraan pengemudi tanpa mengabaikan aspek kenyamanan para konsumen.

“Penginnya sih kalau driver ya argo, jadi lebih ditingkatkan,” kata dia.

Dirinya pun menyinggung imbas penolakan pesanan pada akses fitur layanan tarif hemat. Menurutnya, skema penalti semacam itu berisiko menyulitkan rekan-rekan driver dalam memperoleh pesanan pelanggan.

“Kalau anjurannya sih jangan dimatiin terus gitu aja sih. Kan susahnya, kalau udah enggak ada Hematnya ini driver enggak dapat order,” tandasnya.

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6

Perpres Ojol Rampung, Ini Tugas Baru Kementerian UMKM

Perpres Koperasi Desa Segera Disosialisasikan Setelah Diteken Prabowo

Top 3: Perpres Ojol Terbaru Hanya Atur Barang dan Makanan

banner 336x280