Jakarta – Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) Bambang Wuryanto, yang akrab disapa Bambang Pacul, mengimbau publik agar tidak menduga-duga perihal kelanjutan vonis Mahkamah Konstitusi (MK) seputar kriteria pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.
Bambang menerangkan bahwa urusan tersebut sampai detik ini sama sekali belum diterima MPR, sehingga tidak ada materi yang dapat dikaji maupun diproses oleh lembaga legislatif itu.
“Belum dong, belum masuk ke MPR. Santai saja dulu, ya. Ikuti saja proses, ya. Bola belum di MPR. Jadi no problem,” kata Bambang kepada wartawan, Kamis (8/10/2026).
Bambang memaparkan bahwa MPR memiliki tata cara tersendiri dalam menentukan pandangan. Oleh sebab itu, seluruh tindakan wajib melalui jalur persidangan resmi yang telah ditetapkan.
“Mekanisme harus diikuti. Kekuatan DPR, kekuatan MPR, itu ada di mekanisme rapat,” ujarnya.
Ia menggarisbawahi bahwa jajaran pimpinan MPR wajib bertumpu pada konstitusi serta peraturan perundang-undangan ketika melaksanakan wewenang mereka.
Pilih Tak Banyak Komentar
Atas pertimbangan tersebut, Bambang enggan melontarkan spekulasi terkait arah reaksi MPR menyikapi putusan lembaga kekuasaan kehakiman itu.
“Jadi mekanisme ikuti dulu, kayak apa. Kalau Anda bertanya-tanya berspekulasi, saya tidak boleh berspekulasi. Gitu loh, karena kami pimpinan MPR. Pimpinan MPR itu pegangannya konstitusi, undang-undang,” katanya.
Politisi ini juga memutuskan untuk menahan diri dari ulasan lebih mendalam tentang manuver MPR pasca-putusan perkara itu dikeluarkan.
“Oleh karena itu, sebagai pimpinan MPR hari ini saya no comment dulu. Bola belum sampai ke kami,” ujarnya.
Simak terus rangkuman berita teranyar dan kredibel di kanal Liputan6.







