Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan pihaknya tidak memiliki yurisdiksi maupun kewenangan guna menganulir penetapan ataupun mendiskualifikasi Gibran Rakabuming Raka dari jabatannya sebagai Wakil Presiden Republik Indonesia lewat gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) 2024.
Pernyataan tersebut dibacakan oleh Hakim Konstitusi Adies Kadir kala memaparkan pertimbangan hukum atas putusan perkara bernomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 yang berlangsung di Gedung MK, Jakarta Pusat, pada Selasa (6/10/2026) malam hari.
Adies menjelaskan bahwa tuntutan yang diajukan kubu pemohon sudah tidak relevan apabila dimasukkan ke dalam ranah perselisihan sengketa hasil Pilpres 2024. Hal ini dikarenakan seluruh rangkaian pesta demokrasi telah tuntas seiring dengan dilantiknya pasangan kepala negara dan wakil kepala negara terpilih serta pengucapan sumpah resmi pada 20 Oktober 2024 lalu.
“Oleh karena perkara yang diajukan oleh para Pemohon secara substansial tidak tepat lagi dimasukkan dalam rezim penyelesaian sengketa hasil pemilu presiden dan wakil presiden karena secara faktual Gibran Rakabuming Raka tidak lagi menyandang status sebagai calon wakil presiden dalam Pemilu Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024,” urai Adies Kadir di ruang sidang pleno.
“Karena status calon tersebut berakhir ketika calon terpilih, dilantik, dan diambil sumpahnya sebagai Wakil Presiden pada tanggal 20 Oktober 2024, yang sekaligus menjadi penanda berakhirnya tahapan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024,” lanjutnya menambahkan pertimbangan majelis hakim.
Adies kembali menandaskan, lembaga peradilan konstitusi tidak dapat menganulir status keterpilihan maupun mendiskualifikasi kedudukan Gibran sebagai orang nomor dua di Indonesia seperti halnya permohonan pihak penggugat.
“Mahkamah tidak dapat membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran Rakabuming Raka dalam posisinya sebagai Wakil Presiden sebagaimana yang dimohonkan dalam petitum para Pemohon,” cetus Adies secara gamblang.
Temuan Fakta Dokumen Pendidikan
Di dalam lembar pertimbangannya, majelis hakim MK pun turut mengkaji seluruh temuan jalannya persidangan terkait berkas riwayat jenjang pendidikan yang dijadikan dalil inti permohonan.
Adies mengutarakan bahwa proses sidang tidak menjumpai adanya surat otentik yang mampu membuktikan kepemilikan kelulusan Gibran di tingkat sekolah menengah atas maupun taraf sederajat di institusi luar negeri guna disetarakan sesuai ketentuan kualifikasi jenjang pendidikan minimum.
Kendati demikian, menurut penuturan Adies, fakta hukum persidangan ini tidak serta-merta memberikan landasan kekuasaan bagi MK untuk mencopot keterpilihan sosok Gibran selaku Wakil Presiden.
“Dengan demikian, perihal fakta yang didapatkan Mahkamah berkenaan dengan tidak adanya ijazah/sertifikat/diploma di luar negeri yang dapat dijadikan sebagai dasar untuk disetarakan dengan berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah atas, madrasah aliyah, sekolah menengah kejuruan madrasah aliyah kejuruan, atau sekolah lain yang sederajat, secara substansial menjadi ranah lembaga yang memiliki kewenangan untuk menilai keabsahan dan keterpenuhan syarat calon presiden dan calon wakil presiden sebagaimana diatur dalam UUD NRI tahun 1945,” tutur Adies.
Oleh sebab itu, MK menyatakan penyelesaian atas permasalahan tersebut sepenuhnya jatuh pada wewenang lembaga kekuasaan negara yang lain sesuai koridor konstitusi Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Gugatan Dinyatakan Tidak Dapat Diterima
Pada pembacaan putusan resminya, MK berkesimpulan menetapkan bahwa gugatan para pemohon berstatus tidak dapat diterima.
Ketua MK Suhartoyo menyampaikan bahwa majelis menerima keberatan Termohon yang berkaitan dengan kapasitas legal para pemohon.
“Dalam eksepsi, 1. Mengabulkan eksepsi Termohon sepanjang berkenaan dengan kedudukan hukum. 2. Menolak eksepsi termohon dan pihak terkait untuk selain dan selebihnya,” ucap Suhartoyo.
“Dalam pokok permohonan menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima,” lanjut Suhartoyo membaca amar putusan.
MK memutuskan seluruh pemohon tidak mengantongi kedudukan hukum formal dalam perkara itu. Permohonan ini sendiri didaftarkan oleh 12 tokoh, di antaranya ada nama Denny Indrayana, Brahma Aryana, Fachrul Razi, dan sederet pemohon lainnya.
Persidangan sengketa ini sudah berjalan sejak 21 September 2026. Sepanjang jalannya sidang, MK telah memeriksa keterangan saksi, pemohon, termohon, pakar ahli hukum, hingga pihak perwakilan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah serta Atase Pendidikan KBRI Singapura juga Australia.
Mulanya, para penggugat mempersoalkan keabsahan pemenuhan syarat berkas pendidikan Gibran saat tahapan pendaftaran kontestasi Pilpres 2024 silam dan menuntut MK menjatuhkan diskualifikasi kepadanya.








