Jakarta – Potongan tarif penerbangan menjelang momen liburan Natal serta Tahun Baru (Nataru) 2026/2027 dipastikan belum tercantum dalam paket bantuan ekonomi pengujung 2026 bernilai total Rp 31 triliun. Penegasan tersebut diutarakan langsung oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto.
Keterangan itu disampaikan Airlangga saat berjumpa awak media di kompleks kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, pada hari Senin (5/10/2026).
"Tiket pesawat belum (masuk ke paket stimulus)," tegasnya.
Airlangga menerangkan bahwa paket fiskal yang telah selesai dikalkulasi pemerintah mencakup bantuan pangan beras 10 kilogram selama tiga bulan. Kebijakan stimulus ini dijadwalkan mulai bergulir penuh sepanjang kuartal IV-2026.
Guna merespons kebutuhan masyarakat di Kuartal IV-2026, negara menginisiasi fasilitasi pembuatan rekening perbankan untuk tiap penduduk berusia 17 tahun ke atas, dengan sasaran prioritas kelompok warga desil 1 sampai desil 4.
Proses sinkronisasi data antar kementerian serta lembaga teknis masih berlangsung guna mengunci angka final penerima manfaat demi mencegah ketidaktepatan sasaran penyaluran bantuan.
Demi memperkokoh ketahanan pangan masyarakat, bantuan komoditas beras seberat 10 kg tiap bulan disalurkan sejak Oktober sampai Desember 2026 beranggaran Rp17,5 triliun untuk 33.244.408 KPM desil 1-4. Jaring pengaman ketenagakerjaan turut didorong lewat Bantuan Subsidi Upah (BSU) senilai Rp300 ribu per bulan dalam durasi tiga bulan menyasar 13,3 juta pekerja via dana hampir menyentuh Rp12 triliun.
Melangkah ke tahun 2027, agenda magang kerja untuk 150 ribu orang beserta kursus vokasi bagi 300 ribu peserta terus dijalankan. Insentif pemotongan PPh Pasal 21 bagi buruh berupah di bawah Rp10 juta per bulan diterapkan lintas industri kepada 7,5 juta tenaga kerja, dibarengi koordinasi bersama Kementerian Keuangan perihal perubahan batas PTKP.
Stimulasi sektor properti dipacu melalui keberlanjutan insentif PPN DTP sampai 2027 bagi hunian bernilai Rp2 miliar, serta pembebasan pajak atas plafon Rp2 miliar pada hunian seharga hingga Rp5 miliar. Skema KPR berbunga murah 6% turut disiapkan bagi pekerja bergaji rutin sekitar Rp17 juta dengan plafon hunian sampai Rp500 juta.
Mengenai jaminan sosial pekerja, relaksasi biaya premi JKK dan JKM bagi sektor mandiri dipertahankan pada 2027, sementara durasi klaim JKP enam bulan diatur berdasar rentang gaji. Terakhir pada sektor perhiasan, regulasi baru PPN emas murni kadar 99,9% disiapkan guna mempermudah akses fasilitas perpajakan.







