Aturan Izin Tinggal Tetap Jepang Diperketat: Cek Syarat Pendapatan hingga Bahasa

Posted on
banner 336x280

Jakarta, CNBC Indonesia – Otoritas Jepang secara formal memperbarui regulasi izin tinggal permanen untuk warga negara asing. Berbagai ketentuan anyar kini dibuat jauh lebih ketat, mencakup tolok ukur penghasilan, jaminan dana pensiun, serta penguasaan bahasa Jepang.

Badan Layanan Imigrasi Jepang (ISA) mengungkapkan pembaruan regulasi ini bertujuan guna menjamin para pemohon sanggup mandiri secara finansial dan tak membebani tatanan sosial di kemudian hari.

banner 468x60

"Pemohon tidak akan menjadi beban bagi masyarakat dan mampu mempertahankan penghidupan yang stabil dalam jangka panjang," tutur seorang petinggi ISA ketika memberikan pengarahan di Kementerian Kehakiman, dikutip dari Japan Times, Jumat (2/10/2026). Melalui pedoman terkini, penghasilan pemohon bakal diukur berdasarkan kestabilan pemasukannya yang wajib berada di atas rerata pendapatan keluarga lokal dengan tanggungan setara. Otoritas tidak mematok angka pasti secara seragam, melainkan merujuk data statistik resmi dari survei kementerian, biro, dan lembaga berwenang.

Tak cuma pendapatan bulanan, pihak imigrasi juga bakal mengaudit estimasi tunjangan pensiun pemohon. Besaran manfaat pensiun tersebut rata-rata mesti sepadan dengan nilai perolehan individu yang disiplin menyetor iuran program pensiun pekerja selama 30 tahun sesuai standar upah. Jika proyeksi tersebut belum memadai, kepemilikan aset finansial pemohon dapat dijadikan pertimbangan tambahan.

Keahlian berkomunikasi dalam bahasa Jepang kini turut dimasukkan ke dalam kriteria wajib. Para pemohon secara umum dituntut mengantongi kemahiran setara level B1 pada standar CEFR, atau sebanding dengan tingkat N3 JLPT, demi kelancaran aktivitas rutin serta kemudahan berbaur di masyarakat.

Pemerintah setempat pun menilai tingkat kesadaran warga asing pada regulasi dan tatanan lokal. Kelalaian orang tua dalam mendaftarkan anak usia sekolah ke program pendidikan wajib dinilai sebagai poin minus dalam evaluasi.

Regulasi anyar ini juga membatasi kelonggaran yang dulu didapat kelompok tertentu terkait syarat kemandirian finansial, meliputi pasangan serta anak dari warga lokal, pemegang izin tetap, penduduk permanen khusus, hingga pencari suaka.

Durasi masa menetap bagi pendamping hidup warga Jepang maupun pemilik izin tetap turut dinaikkan, dari sebelumnya minimal tiga tahun ikatan perkawinan dan setahun berdomisili menjadi lima tahun berumah tangga serta tiga tahun menetap di Jepang.

Otoritas berhak membatalkan status izin tinggal permanen bila individu terbukti sengaja mangkir membayar pajak, melanggar Undang-Undang Pengendalian Imigrasi, atau tersangkut pidana hukum. Terkait aturan status dan pencabutan izin ini, ISA telah menampung 5.180 komentar masyarakat mengenai pedoman tinggal serta 2.850 masukan soal mekanisme pencabutan status.

Menteri Kehakiman Jepang Takashi Yamashita menegaskan bahwa kebijakan ini dipersiapkan demi menjaga keselarasan hidup berdampingan antara komunitas lokal dan warga asing.

"Kita tidak boleh membiarkan situasi di mana penduduk asing yang mematuhi aturan justru merasa semakin sulit untuk tinggal di Jepang," pungkasnya.

banner 336x280