Polri Tetapkan 4 Korporasi Jadi Tersangka Kasus Kebakaran Hutan dan Lahan

Posted on
banner 336x280

Jakarta – Sebanyak empat perusahaan resmi menyandang status tersangka dalam kasus kebakaran hutan dan lahan. Kendati demikian, pihak kepolisian belum bersedia membeberkan secara detail nama-nama korporasi yang terlibat tersebut.

“Sampai kemarin, mengacu pada laporan yang dihimpun tim gakkum karhutla, tercatat telah ada empat tersangka dari pihak korporasi,” ujar Kepala Bagian Pengumpulan Pengolahan dan Penyajian Data Kepolisian, Kombes Pol. Erwin Sina, saat konferensi pers di Gedung Kemenko Polkam, Kamis (01/10/2026).

banner 468x60

Erwin menegaskan bahwa pihaknya belum berwenang mengungkap identitas maupun rincian informasi para tersangka tersebut sebab perkara ini masih berjalan dalam tahap penyidikan.

“Kami belum dapat membeberkan identitasnya secara mendalam karena hal itu merupakan ranah penyidikan. Kami hanya membagikan data terkini yang kini digarap oleh Bareskrim Polri,” tutur Erwin menambahkan.

Erwin juga menerangkan bahwa penanganan tersangka badan usaha ini mempunyai mekanisme berbeda dibanding pelaku perorangan.

“Perkara ini menyangkut korporasi dan bukan individu, sehingga untuk saat ini kami sebatas mengonfirmasi baru terdapat empat korporasi yang ditetapkan tersangka,” terang Erwin.

Ratusan Tersangka Perorangan Ikut Diamankan

Sebelumnya, Bareskrim Polri sempat mengumumkan pembaruan data penanganan kasus karhutla periode 1 Januari hingga 28 September 2026. Dalam pemaparan itu, ada 196 pelaku perseorangan yang dijerat hukum.

“Hingga saat ini, melalui total perkara serta 245 laporan polisi yang diterbitkan dengan dampak area lahan terbakar seluas 5.181,61 hektare, kami telah menetapkan sebanyak 196 individu berstatus tersangka,” ungkap Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri, Brigjen Pol Irhamni, bertempat di Gedung Kemenko Polkam, Selasa (29/09/2026).

Dari total tersebut, 163 kasus sudah naik ke penyidikan, dengan rincian 23 kasus tuntas atau P21, satu laporan dihentikan prosesnya lantaran minim bukti, dan 15 berkas perkara telah dilimpahkan.

Irhamni memaparkan bahwa jajaran aparat kepolisian tetap mendalami berbagai kasus pembakaran lahan lainnya.

“Masih ada 43 laporan dalam tahap penyelidikan yang ditangani jajaran polda serta polres terkait tindak pidana individu,” pungkas Irhamni.

banner 336x280