Aparat penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengamankan aset finansial terkait pengusutan perkara dugaan tindak pidana korupsi permohonan restitusi pajak pada Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Banjarmasin, Kalimantan Selatan. Pada tindakan kali ini, aparat komisi antirasuah sukses menyita dana tunai senilai Rp 1 miliar serta valuta asing sebesar 49 ribu dolar Amerika Serikat.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo memaparkan bahwa uang tunai tersebut disita usai tim penyidik merampungkan agenda pemeriksaan terhadap dua orang saksi, yakni Juventius Jaka Purwanto dan Sumargono. Kedua figur yang dimintai keterangan tersebut tercatat berstatus aktif sebagai pegawai negeri sipil pada direktorat pajak.
"Penyidik melakukan penyitaan sejumlah uang senilai Rp 1 miliar lebih dan juga dalam bentuk valas senilai 49.000 US dolar," kata Budi saat memberikan keterangan pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (1/10/2026).
Penyitaan barang bukti tersebut, lanjut Budi, memiliki nilai krusial bagi penyidik dalam rangka memperkuat konstruksi pembuktian perkara yang tengah berjalan di meja penanganan. Tak hanya itu, penyitaan uang tunai ini juga menjadi langkah permulaan bagi komisi antirasuah demi mengoptimalkan langkah pemulihan kerugian keuangan negara.
"Sehingga ujung dari suatu penanganan perkara tidak hanya untuk memberikan efek jera, tapi juga memulihkan uang negara secara maksimal," jelas Budi.
Di samping menyita dana tunai, tim penyidik diungkapkan Budi turut mencecar kedua saksi dengan materi pemeriksaan mendalam seputar alur serta tata cara pengawasan pajak yang berlangsung di lingkungan KPP Madya Banjarmasin.
Pihak penyidik, menurut penjelasan Budi, juga berfokus menelusuri kabar dugaan aliran dana gratifikasi yang masuk ke kantong para aparatur KPP Madya Banjarmasin dalam tahapan proses audit kepatuhan perpajakan tersebut.
Dalam keterangan yang sama, Budi membeberkan bahwa KPK sejatinya memanggil empat orang saksi untuk dimintai keterangan. Akan tetapi, semata Juventius Jaka Purwanto beserta Sumargono yang hadir memenuhi surat panggilan pemeriksaan penyidik.
Adapun dua saksi lainnya, yaitu Asih Setyo Kuncoro yang merupakan purnatugas ASN perpajakan dan Jul Seventa Tarigan dari pihak swasta, memilih mangkir dari panggilan pemeriksaan tim penyidik.
"Untuk dua saksi lainnya, saksi dari pihak swasta dan juga saksi dari apa pihak yang dijen pajak sudah purna tugas atau sudah pensiun. Ini nanti akan dijadwalkan ulang, akan dikoordinasikan oleh penyidik untuk pemeriksaannya," ucapnya.
Penetapan 3 Tersangka Perkara
Sebelum penyitaan berlangsung, lembaga antikorupsi telah menggelar operasi tangkap tangan (OTT) di area KPP Madya Banjarmasin tepat pada 4 Februari 2026.
Selang sehari pasca operasi senyap tersebut, KPK resmi menetapkan Kepala KPP Madya Banjarmasin Mulyono Purwo Wijoyo, staf KPP Madya Banjarmasin Dian Jaya Demega, serta Manajer Keuangan PT Buana Karya Bhakti Venasius Jenarus Genggor menjadi tersangka tindak pidana korupsi restitusi pajak.
Perkara rasuah ini dipicu oleh permintaan uang balas jasa usai otoritas KPP Madya Banjarmasin menuntaskan pengurusan klaim restitusi pajak pertambahan nilai (PPN) kepunyaan PT Buana Karya Bhakti.
Korporasi sawit tersebut mengajukan permohonan kelebihan pembayaran PPN masa tahun pajak 2024.
Berdasarkan audit fiskus KPP, kalkulasi awal lebih bayar menyentuh angka Rp 49,47 miliar, lalu dikenakan penyesuaian koreksi fiskal Rp 1,14 miliar sehingga dana pencairan restitusi akhir diputuskan bernilai Rp 48,3 miliar.
Atas jasa pencairan dana pengembalian pajak tersebut, para tersangka disinyalir menerima fee pemulus senilai Rp 1,5 miliar yang lantas dibagi rata berdasarkan kesepakatan masing-masing pihak.
Pihak KPK pada 20 Juli 2026 secara resmi mengumumkan kelanjutan perluasan penyidikan perkara dugaan gratifikasi ini.
Dalam langkah pengembangan perkara tersebut, KPK menyatakan telah berhasil menyita 680 ribu dolar AS, logam mulia emas seberat 1,3 kilogram, dan uang rupiah senilai Rp 100 juta lewat rangkaian penggeledahan di aneka titik maupun setoran pengembalian dari sejumlah saksi.
Dapatkan pembaruan kabar terpercaya dan fakta teranyar hanya di kanal Berita Liputan6.






