Calon Kapolri Komjen Pol Suyudi Ario Seto menekankan penanganan pengaduan warga mesti lekas diproses tanpa perlu menanti sorotan ramai di jagat maya.
Suyudi bertekad memperbarui sistem penanganan aduan agar seluruh laporan selalu diperiksa, ditindaklanjuti, serta dilaporkan perkembangannya seturut jalur hukum.
“Pola pikir yang mesti diubah bukanlah mengadu lalu menanti viral baru digubris. Namun mengadu, divalidasi, diproses, disampaikan progresnya, lalu dituntaskan berlandaskan hukum,” papar Suyudi dalam agenda uji kelayakan calon Kapolri di Komisi III DPR RI, Kamis (1/10/2026).
Suyudi memaparkan kepastian nasib aduan masih menjadi keluhan publik. Ia membeberkan ada sembilan keresahan mendasar yang mesti dijawab Korps Bhayangkara.
“Sembilan keresahan penting yang wajib diselesaikan mencakup kepastian aduan, persamaan hak hukum, pungutan liar serta layanan transaksional, penyimpangan wewenang, pengerahan kekuatan, fenomena no viral no justice, keyakinan publik terhadap aduan, keterbukaan kasus, dan budaya pelayanan,” urainya.
Aduan Kepolisian Jadi Tumpuan Warga
Bagi Suyudi, aduan resmi ke kepolisian merupakan bentuk harapan masyarakat atas hadirnya negara.
“Untuk korban kejahatan, berkas aduan polisi adalah wujud keyakinan hadirnya negara,” sebutnya.
Ia menuturkan suara masyarakat wajib didengarkan, dihargai, diberi kejelasan informasi, serta menyaksikan regulasi ditegakkan secara adil konsisten.
“Keadilan hukum semata belum cukup, tata caranya juga mesti tampak adil,” tegas Suyudi.
Suyudi pun menuntut supaya besarnya kuasa kepolisian diimbangi sistem pengawasan yang sepadan.
“Otoritas yang kokoh wajib diiringi pemantauan ketat,” tandasnya.
Simak kabar teranyar dan teruji hanya melalui Berita Liputan6.







