Nilai jual emas batangan produksi PT Aneka Tambang Tbk (Antam) kembali melambung menyentuh angka Rp 2.595.000 untuk setiap gramnya.
Berdasarkan pantauan data di situs resmi Logam Mulia wilayah Jakarta pada Rabu (30/9/2026) pukul 09.07 WIB, banderol komoditas mulia ini tercatat melonjak Rp 15.000. Posisi tersebut meningkat dibandingkan catatan sebelumnya di level Rp 2.580.000 per gram. Kenaikan serupa juga melanda patokan harga jual kembali (buyback) yang ikut terdongkrak mencapai Rp 2.405.000 per gram.
Meski begitu, besaran nominal emas batangan Antam ini tetap memiliki potensi mengalami fluktuasi sewaktu-waktu.
Terkait ketentuan perpajakan, seluruh aktivitas buyback dengan nominal melampaui Rp 10.000.000 bakal terkena potongan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 senilai 1,5 persen. Pemotongan pajak tersebut diberlakukan secara langsung terhadap total dana penjualan ketika proses transaksi diselesaikan.
Sementara itu, setiap pembelian emas Antam dibebani pungutan PPh sebesar 0,25 persen dari patokan tarif dasar yang diumumkan lewat kanal resminya.







