Gugat UU Jaminan Produk Halal ke MK, Pedagang Seblak Tuntut Kemudahan Sertifikasi bagi UMK

Posted on
banner 336x280

Liputan6.com, Jakarta – Seorang pelaku usaha mikro penjual seblak bernama Wahyu Triana Sari mengambil langkah hukum dengan melayangkan pengujian materi (judicial review) aturan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 perihal Jaminan Produk Halal (JPH) yang telah diubah lewat UU Nomor 6 Tahun 2023 mengenai Cipta Kerja menuju Mahkamah Konstitusi (MK).

Gugatan pengujian regulasi ini didaftarkan oleh Ana, panggilan akrabnya, tepat pada hari Rabu 23 September 2026 didampingi tim penasihat hukumnya dari kantor advokat VST and Partners Law Office, yakni Viktor Santoso Tandiasa, Nur Rizky Khafifah, serta Isam Saifudin.

banner 468x60

Pada kesempatan tersebut, Viktor Tandiasa menyampaikan secara terbuka bahwa permohonan perkara konstitusi yang diajukan oleh kliennya sama sekali tidak memiliki niat untuk menentang kewajiban mengurus label kehalalan produk.

Kendati demikian, jelas dirinya, pihak pemohon memohon kehadiran regulasi alur registrasi yang jauh lebih simpel, penyediaan bantuan sarana dari aparat pemerintah yang memadai, serta rentang tenggat masa transisi yang adil bagi segenap kalangan pelaku usaha mikro dan kecil (UMK).

"Dalam kesehariannya, sosok Ana menggantungkan seluruh mata pencahariannya dengan berdagang kuliner seblak, risol, jajanan roti bakar, minuman es teh, olahan mi instan, serta makanan kue gabin—secara langsung maupun via pesanan internet—demi menghidupi kebutuhan sanak keluarganya," tutur Viktor memberi keterangan resminya.

Viktor menceritakan kembali bahwa pada materi berkasnya, Ana merasa sangat cemas serta risau tidak bakal sanggup menyelesaikan ketentuan legalitas sertifikat atau klaim kehalalan sebelum batas akhir kepatuhan pada 17 Oktober 2026, selaras patokan Pasal 160 PP Nomor 42 Tahun 2024.

"Apabila terlambat atau belum berhasil memenuhi ketetapan hukum itu, para pengusaha kecil mesti menanggung ancaman ganjaran sanksi administratif hingga penyitaan atau penarikan barang jualan dari etalase peredaran," ungkap sang advokat.

Rintangan Berat di Lapangan

Menurut pemaparan Viktor, operasional pendaftaran sertifikat halal bagi sektor pelaku UMK riilnya senantiasa menghadapi beragam rintangan berliku di lapangan. Dia menjelaskan perincian kendala mendasar, pertama berupa minimnya edukasi serta sosialisasi petunjuk teknis menuju pedagang akar rumput, memicu para pelaku kecil terpaksa mencari-cari kejelasan informasi secara mandiri.

"Lalu hambatan berikutnya adalah syarat kepemilikan dokumen Nomor Induk Berusaha (NIB) pada kanal OSS, di mana mayoritas pedagang sering kebingungan memilih Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) secara tepat. Serta persoalan ketiga berkutat pada sempitnya kuota program Sertifikasi Halal Gratis (SEHATI)," ucap Viktor menguraikan.

Bahkan sampai detik gugatan perkara resmi masuk meja registrasi MK, Ana diketahui sama sekali belum mengantongi selembar sertifikat ataupun deklarasi kehalalan. Ia masih wajib menanti proses verifikasi berkas perizinan pokok pada tanggal 1 Oktober 2026 guna memperoleh dokumen NIB miliknya.

Berdasarkan perhitungan jadwal tersebut, ruang waktu yang tersisa bagi Ana cuma berkisar dua pekan saja untuk merampungkan seluruh rantai administrasi lanjutan sebelum batas mutlak 17 Oktober 2026.

Deretan Tuntutan Pemohon

Viktor lantas merinci isi petitum krusial yang dimohonkan kliennya kepada hakim MK. Pertama ialah pengakuan Deklarasi Halal Mandiri (Self Declare), di mana MK diharapkan menetapkan tafsir bahwa permohonan kehalalan bagi pedagang UMK bisa dilakukan mutlak secara mandiri (self declare).

"Rangkaian birokrasi berjenjang yang berjalan sekarang—dimulai pendampingan PPH, sidang penetapan Komite Fatwa, hingga pencetakan sertifikat oleh BPJPH—dinilai bertolak belakang dari esensi kemudahan sistem self declare," tegas Viktor.

Lebih lanjut, makanan olahan yang memanfaatkan seluruh material serta bumbu berlabel halal mestinya otomatis pantas memperoleh legalitas halal, diiringi tugas pihak negara dalam merumuskan petunjuk pelaksanaan, pembinaan rutin, juga agenda pengawasan berkala.

"Kedua, perihal prasyarat penjatuhan hukuman, yakni memohon agar sanksi bagi UMK di Pasal 67 ayat (3) UU JPH baru diterapkan sesudah pemerintah betul-betul menuntaskan kewajiban memfasilitasi pengusaha UMK meraih sertifikat maupun pernyataan halal," ucapnya.

"Ketiga, putusan sela penundaan aturan sementara waktu, yaitu meminta majelis MK menerbitkan putusan sela berupa penangguhan sementara keharusan berlabel halal bagi barang jualan milik UMK hingga putusan final perkara ini diketok," tambah Viktor.

Dirinya menggarisbawahi bahwa penundaan tersebut tidak dimaksudkan mereduksi tolok ukur integritas kehalalan barang. Sertifikat yang terbit tetap absah, pelaku yang sudah siap dipersilakan melanjutkan pendaftaran, sementara ikhtiar meracik komoditas halal senantiasa mengikat para pedagang.

"Ikhtiar hukum ini dinilai amat penting demi mencegah masyarakat pedagang kecil kehilangan sumber nafkah harian mereka akibat jeratan batas tempo yang terlampau ketat di tengah keterbatasan fasilitas pendukung," pungkas Viktor.

Simak terus sajian kabar terkini dan tepercaya hanya di portal Berita Liputan6

Jakarta Sukses Tembus Urutan 140 dari Daftar 1.000 Kota Terbaik Dunia

Kisah Pilu Ibu Mengandung yang Kehilangan Buah Hati dan Rahim, Disinyalir Dampak Kealpaan Medis

Tito Ulas Rencana Program Gentengisasi, Pacu Perumahan Rakyat Tak Cuma Gunakan Seng

banner 336x280