Kendaraan Listrik Dilarang Masuk Kapal Laut, Simak Pemicu Masalahnya

Posted on
banner 336x280

Jakarta, CNBC Indonesia – Distribusi kendaraan bertenaga baterai via jalur penyeberangan laut masih menemui hambatan besar, terutama menyangkut faktor keamanan. Kalangan pelaku usaha otomotif listrik memperingatkan ancaman kebakaran baterai ketika unit dimuat ke dalam kapal, sehingga perumusan standar operasional prosedur (SOP) spesifik sangat mendesak diterapkan.

"SOP perlunya untuk transportasi pengangkutan kendaraan motor listrik, baik itu sepeda motor maupun passenger, maupun juga komersil yang melalui darat maupun laut," ungkap Moeldoko selaku Ketua Perkumpulan Industri Kendaraan Listrik Indonesia (Periklindo) saat agenda rapat kerja bersama Komisi VII DPR RI beberapa waktu lalu, dikutip Minggu (27/9/2026).

banner 468x60

Dirinya menerangkan bahwa para pebisnis kini terbentur kendala ketika berencana mendistribusikan armada ramah lingkungan tersebut melintasi perairan menggunakan kapal.

"Karena sekarang ini pengusaha-pengusaha di sektor itu apabila mau mengirimkan kendaraan sepeda motor maupun truk maupun yang passenger, itu ada larangan di kapal laut," tuturnya.

Kondisi logistik semacam ini kian membebani pabrikan skala kecil. Kontras dengan perusahaan raksasa yang mempunyai daya dukung logistik mumpuni, produsen kecil jelas mustahil menyewa armada kapal pribadi demi mengantarkan produk mereka.

"Kecuali kalau BYD kan memang suatu pabrikan bawa kapal sendiri. Tapi industri-industri kecil kan perlu distribusi yang jumlahnya tidak banyak, enggak mungkin akan menyiapkan satu kapal," papar Moeldoko.

Selain itu, Moeldoko menegaskan protokol keselamatan armada listrik memang wajib ditingkatkan secara ketat. Dirinya menggarisbawahi sifat baterai lithium yang menuntut perlakuan ekstra ketika menyala atau memicu kebakaran.

"Karena litium itu bukan barang yang disiram air itu bisa selesai. Dia tidak bisa menggunakan alat pemadam konvensional," tegas mantan Kepala Staf Kepresidenan tersebut.

Oleh sebab itu, pedoman baku mutlak dirancang guna memitigasi risiko insiden baterai lithium, termasuk selama periode pengiriman kendaraan. Moeldoko juga mendorong kehadiran SOP pengiriman darat serta laut yang terarah supaya standar perlindungan jiwa dan kelancaran suplai industri dapat berjalan seimbang.

"Nah, ini standarisasi untuk menyelesaikan kebakaran baterai lithium itu juga perlu standar yang tersendiri," kata Moeldoko.

Pada kesempatan sebelumnya, pihak Kementerian Perhubungan membeberkan fakta masih adanya penyedia jasa pelayaran yang menolak membawa muatan mobil listrik. Faktor penolakan tersebut bertolak dari kepatuhan terhadap regulasi keselamatan dari regulator. Acuan proteksi pengiriman saat ini berpatokan pada surat edaran resmi terbitan Kementerian Perhubungan.

Direktur Perkapalan dan Kepelautan Kementerian Perhubungan Samsuddin menyatakan lembaganya masih terus memantau laporan penolakan operasional sejumlah pihak kapal pengangkut terhadap unit kendaraan listrik.

"Memang kami masih mendapat informasi ada beberapa operator yang masih enggan mengangkut kendaraan listrik," jelas Samsuddin kepada CNBC Indonesia saat ditemui di Kemenhub beberapa waktu lalu.

banner 336x280