BI Rate Bertahan di 5,75 Persen, Pengamat: Bank Indonesia Perlebar Amunisi Penjaga Rupiah

Posted on
banner 336x280

Langkah otoritas moneter yang memilih untuk tidak mengubah BI Rate pada kisaran 5,75 persen dipandang sebagai sebuah ketetapan yang sangat tepat.

JAKARTA – Bank sentral nasional menetapkan langkah untuk terus menjaga tolok ukur BI Rate di posisi 5,75 persen melalui forum Rapat Dewan Gubernur periode September 2026. Ketetapan tersebut dinilai menjadi langkah yang amat selaras guna memperkokoh daya tahan nilai tukar mata uang Garuda serta memacu laju ekspansi finansial domestik di tengah gelombang ketidakpastian perekonomian jagat raya.

banner 468x60

“Agenda pertemuan Rapat Dewan Gubernur Bank Indonesia yang diselenggarakan pada 22 sampai dengan 23 September 2026 bersepakat mempertahankan posisi BI-Rate pada level 5,75 persen, menyelaraskan suku bunga deposit facility pada angka 4,75 persen, dan mematok suku bunga lending facility di batasan 6,50 persen,” tutur pimpinan tertinggi Bank Indonesia Destry Damayanti pada sesi paparan media RDG September 2026, Rabu (23/9/2026).

Destry memaparkan, penegasan ini amat sejalan dengan skema pengawalan kekuatan nilai rupiah di tengah kuatnya hantaman dari arena mancanegara guna memastikan ketercapaian target pergerakan inflasi nasional pada rentang 2,5±1 persen sepanjang kurun waktu 2026 serta 2027 mendatang, sembari tetap memelihara momentum akselerasi sektor riil yang berkelanjutan secara konsisten.

Di samping penguatan pilar moneter, Destry menggarisbawahi tekad kuat otoritas perbankan untuk kian mengoptimalkan kinerja bauran kerangka makroprudensial yang akomodatif dalam mendongkrak penyaluran pembiayaan atau kredit perbankan, demi menyokong laju ekonomi nasional sekaligus memproteksi ketahanan sistem moneter domestik melalui tahapan kelanjutan kesiapan penerapan penguatan skema Rasio Pembiayaan Inklusif Makroprudensial (RPIM) guna mendorong penyaluran kredit serta pembiayaan industri perbankan kepada kelompok inklusif dan berkelanjutan yang rencananya mulai diberlakukan secara efektif per 1 Oktober 2026.

Langkah itu pun ditopang erat oleh kolaborasi terpadu bersama jajaran kementerian serta para pelaku kepentingan terkait lainnya lewat dorongan intermediasi perbankan melalui wadah Program Percepatan Intermediasi Indonesia (PINISI). “Otoritas moneter memperbesar stimulus insentif pada instrumen swap beli lindung nilai konvensional langsung kepada pihak BI yang ditujukan bagi transaksi underlying modal eksternal, mencakup arus aliran portofolio masuk, fasilitas utang luar negeri institusi perbankan, serta penanaman modal asing langsung lewat pemangkasan premi yang semula dipukul rata 12,5 persen di seluruh masa tenor, kini disesuaikan menjadi 15 persen bagi durasi 3 bulan, lalu 20 persen pada jangka 6 bulan, serta 25 persen untuk periode 12 bulan,” urainya secara rinci.

Kemudian, bank sentral turut menaikkan stimulus insentif instrumen Domestic Non-Deliverable Forward (DNDF) skema lindung nilai kepada BI guna melayani transaksi underlying modal luar negeri, melingkupi arus portofolio asing, pinjaman valas perbankan, serta investasi langsung asing melalui relaksasi premi dari patokan awal 15 persen menjadi 25 persen khusus tenor 6 bulan dan meningkat hingga 30 persen bagi masa perjanjian 12 bulan.

“Pihak kami meneruskan sokongan stimulus bagi operasional transaksi Local Currency Transaction (LCT) bersama yurisdiksi mitra dalam rangka memperluas diversifikasi transaksi valuta asing. Wujudnya berupa penambahan besaran premi swap beli lindung nilai (transaksi swap jual lindung nilai kepada BI) sebanyak 10 persen serta diskon premi DNDF jual lindung nilai senilai 10 persen,” papar Destry menerangkan lebih lanjut.

Tidak hanya itu, bank sentral juga menggencarkan percepatan penetrasi ekosistem digital nasional lewat jalinan kemitraan antara Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, BI, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), beserta segenap asosiasi industri dalam perhelatan akbar Festival Ekonomi Keuangan Digital Indonesia berpadu dengan Indonesia Fintech Summit and Expo (FEKDI dan IFSE) 2026 pada tanggal 24 hingga 26 September 2026.

Seiring dengan itu, bank sentral senantiasa memperdalam jangkauan integrasi hubungan lintas negara pada lingkup bank sentral, termasuk perihal interkoneksi ekosistem transaksi pembayaran maupun perputaran transaksi memakai mata uang lokal antarnegara, salah satunya adalah masuknya negara Singapura ke dalam jajaran mitra termutakhir sistem LCT per Agustus 2026.

Era Baru Ketahanan Rupiah

Dihubungi secara terpisah, Kepala Ekonom Trimegah Sekuritas Indonesia Fakhrul Fulvian mengutarakan pandangannya bahwa ketetapan mempertahankan BI Rate pada batas 5,75 persen di rapat bulanan ini membuktikan pengawalan rupiah tidak harus melulu mengandalkan lonjakan suku bunga acuan. Fakhrul memandang keputusan dewan gubernur sangat cermat menyikapi badai tantangan eksternal yang kian meruncing, sembari memberikan ruang gerak leluasa bagi BI meracik piranti penjinak risiko valuta asing secara lebih akurat.

“Ketetapan untuk tidak menggeser besaran BI Rate ini menurut pengamatan saya sangatlah tepat sasaran. Tidak semestinya setiap gejolak kurs domestik ditebus dengan beban suku bunga yang kian mencekik bagi keseluruhan sendi-sendi ekonomi. Hal yang jauh lebih memikat adalah cara BI memperlebar instrumen stabilitas kurs di luar instrumen suku bunga reguler,” ungkap Fakhrul ketika diwawancarai, Rabu (23/9/2026).

Fakhrul menaruh atensi tersendiri terhadap manuver BI yang melipatgandakan insentif pengurangan ongkos lindung nilai swap menyentuh angka 25 persen. Manuver ini merupakan kelanjutan ekspansi piranti stabilisasi yang sebelumnya telah dirintis sejak Juni, saat BI mengucurkan stimulus pengurangan tingkat premi swap sebesar 10 persen demi mendongkrak minat masuk dana investasi portofolio global. Dinamika ini memperlihatkan pergeseran krusial pada tatanan bauran kebijakan moneter.

“BI kini mulai membedakan antara harga dana dengan kompensasi risiko valuta asing. Tingkat BI Rate dimanfaatkan guna memagari kewibawaan inflasi serta ketahanan makro, sedangkan instrumen swap bersama DNDF difungsikan secara spesifik memangkas ongkos risiko fluktuasi valuta asing dan menggaet likuiditas eksternal,” bebernya.

Ia menerangkan bahwa pelipatgandaan insentif menuju 25 persen selaras dengan kebutuhan Indonesia guna menjaring kembali gelombang modal asing saat tingginya volatilitas pasar dunia memaksa para pengelola dana menahan langkah. “Pelaku modal internasional saat ini bukannya enggan melirik pasar Indonesia. Sebagian besar kalangan hanya memposisikan diri menunggu akibat kaburnya proyeksi kebijakan suku bunga The Fed, fluktuasi minyak mentah, serta gejolak kurs rupiah yang cukup dominan. Dengan menekan biaya lindung nilai, BI memangkas keuntungan investor yang menunda alokasi dananya,” jelas Fakhrul.

Fakhrul mengamati corak strategi ini menyerupai jejak manuver kebijakan yang sempat dijalankan otoritas moneter India pada tahun berjalan, tatkala bank sentral setempat memanfaatkan skema fasilitas FX swap guna menjaring likuiditas mata uang asing. Walau begitu, regulator Indonesia tidak mesti mengucurkan insentif seagresif India ataupun meniru total rancangannya.

“Saya secara pribadi justru merasa tenang melihat langkah BI memulainya dengan cara bertahap. Porsi dua puluh lima persen dinilai memadai guna meraba respons dinamika pasar. Apabila aliran dana masuk memperlihatkan perbaikan nyata, otoritas tidak perlu menggelontorkan fasilitas subsidi melebihi takaran yang sesungguhnya dibutuhkan,” paparnya lugas.

Tolok ukur kemujaraban kebijakan anyar ini, menurut Fakhrul, mesti dinilai lewat kombinasi menyeluruh dari arus masuk modal asing, ketenangan nilai rupiah, kecukupan cadangan devisa, kepemilikan nonresiden atas Surat Berharga Negara (SBN), serta kondisi likuiditas domestik, bukan terpaku pada fluktuasi harian kurs.

Ia menambahkan, bauran kebijakan bank sentral memberi keleluasaan agar otoritas tak terburu-buru merespons tiap kenaikan imbal hasil global melalui instrumen BI Rate semata. Tingkat yield SBN semestinya dibiarkan membentuk mekanisme penemuan harga di pasar modal secara organik agar para pemodal mendapatkan kompensasi sepadan atas risiko durasi kepemilikan aset. Sementara persoalan risiko kurs dapat diredam memanfaatkan fasilitas lindung nilai.

“Formulasi ini merupakan perpaduan yang jauh lebih sehat: berikan ruang yield surat berharga memberi penilaian atas duration risk, sementara sarana swap menangani kalkulasi currency risk. Jangan sampai segenap guncangan global dibebankan ke pundak BI Rate,” tegas Fakhrul.

Fakhrul mengingatkan bahwa penguatan stimulus proteksi nilai ini bukanlah subtitusi bagi kekuatan fundamental ekonomi nasional dan sebaiknya tidak berstatus permanen. Dinamika pasar dalam beberapa pekan ke depan akan menjadi ajang pengujian atas efektivitas kebijakan anyar tersebut.

“Keputusan yang diambil ini mencerminkan fase transformasi positif dalam kerangka ramuan kebijakan BI. Suku bunga BI Rate bukanlah benteng tunggal pertahanan mata uang rupiah. Kita menyaksikan dimulainya pemanfaatan instrumen berbeda untuk menyasar profil risiko yang berlainan,” tandasnya.

BI Rate Tetap, Ekonom: BI Memperluas Instrumen Stabilisasi Rupiah di Luar Suku Bunga

Pestapora 2026 Makin Meriah Bareng BRImo, Ini Daftar Program Spesialnya

Ketidakpastian Regulasi AS Bayangi Pemulihan Pasar Kripto

Rupiah Melemah Rp 17.933 per dolar AS, Ekspektasi Pengetatan Kebijakan The Fed Meningkat

CNG Clustering Dinilai Jadi Tahap Awal Konversi LPG 3 Kg

banner 336x280