Jakarta – Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) meminta seluruh jajaran pemerintah kabupaten serta kota agar mengedepankan penanganan limbah sisa konsumsi melalui teknik pembuatan kompos.
"Yang menjadi PR daerah, kabupaten/kota adalah sampahnya selesai. Jadi, itu adalah prioritas utama, sampahnya selesai. Nah, sampah apa yang wajib dan prioritas diselesaikan pertama itu adalah sampah sisa makanan," jelas Koordinator Kelompok Kerja Tempat Pemrosesan Akhir (TPA), Sanitary Landfill, dan Reduksi Emisi Gas Rumah Kaca Kementerian Lingkungan Hidup Andina Novita Tas’an, dikutip dari Antara, Kamis (24/9/2026).
Di samping itu, Andina menuturkan bahwa penanganan sampah organik sisa makanan idealnya dieksekusi sedekat mungkin dari titik timbulan sampah. Malahan, material sisa tersebut semestinya mampu diproses secara mandiri menggunakan cara yang cocok dengan situasi setempat.
"Jadi kalau misalnya ada metodologi untuk mengolah sampah sisa makanan, paling dekat dari sumber atau bahkan bisa diolah sendiri, maka itu adalah prioritas utama," tegas dirinya.
Berdasarkan penjelasan Andina, proses pengomposan merupakan sebuah alternatif efektif yang sangat aplikatif untuk mendaur ulang aneka sampah makanan dapur.
Dirinya pun mengutarakan keberadaan fasilitas rumah kompos sanggup menjadi jalan keluar strategis dalam mengentaskan problem penumpukan sampah perkotaan. Tatkala agenda pemrosesan sisa pangan sudah dijadikan konsentrasi primer, aparat pemerintah di daerah dapat memilah penerapan teknologi pemrosesan terbaik demi menekan pelepasan emisi berbahaya.
"Setelah itu, baru kita masuk pada teknologi pengolahan apa sih yang paling tepat untuk meminimalisir keluarnya emisi, baru kita masuk di situ," tutur Andina kembali.
Seterusnya, ia menjabarkan penentuan cara pengelolaan buangan mesti diselaraskan terhadap karakter unik masing-masing wilayah. Skema yang bisa dipraktikkan mencakup langkah pengomposan sederhana sampai pemanfaatan rekayasa teknologi lanjutan bagi kelompok sampah berkategori khusus.
Andina menegaskan keadaan mendasar setiap teritori wajib dijadikan acuan utama saat menetapkan instalasi pengolahan limbah.
Simak kabar terbaru serta terpercaya pada Berita Liputan6








