Sidang Korupsi Bea Cukai: Saksi Serahkan Jam Garmin Puluhan Juta Rupiah ke KPK

Posted on
banner 336x280

Jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membeberkan adanya penerimaan kado berupa jam tangan bermerek mewah oleh seorang pensiunan pegawai di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC). Barang berharga tersebut didapatkan dari eks Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan (P2) Bea Cukai, Sisprian Subiaksono, yang berkaitan erat dengan penanganan kasus dugaan gratifikasi di tubuh instansi kepabeanan tersebut.

Fakta persidangan ini diungkapkan jaksa penuntut umum saat memanggil Kunto Prasti Trenggono, seorang purnatugas di DJBC, guna bersaksi bagi terdakwa Budiman Bayu Prasojo yang pernah menjabat Kasi Direktorat P2 DJBC. Persidangan lanjutan perkara tersebut digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, hari Rabu (23/9/2026).

banner 468x60

M. Takdir yang bertindak selaku jaksa KPK mengawali pemeriksaannya dengan menelusuri momen penyerahan hadiah yang dilakukan oleh Sisprian kepada saksi. Terungkap di hadapan majelis bahwa pemberian cenderamata itu berlangsung ketika diselenggarakan seremoni resmi perpisahan atau pisah sambut pejabat internal.

“Nah seingat saksi pada saat tadi Pak Sis kasih bingkisan, apa yang disampaikan bingkisannya itu?” tutur Jaksa Takdir mengajukan pertanyaan kepada Kunto.

“Waktu itu kotak, dibungkus kado. Ya. Kemudian di rumah saya buka, isinya jam tangan Garmin,” jelas Kunto menerangkan isi dari paket tersebut.

Jaksa setelah itu mendalami kebiasaan saling memberikan cenderamata ketika momen rotasi atau purnabakti pejabat di lingkup kepabeanan. Kunto membenarkan bahwa perihal tersebut merupakan hal yang lumrah dialaminya, tetapi dirinya menegaskan sama sekali tak paham asal muasal dana yang digunakan membeli suvenir tersebut.

“Kaitan bingkisan-bingkisan yang dengan pengalaman saksi itu, uang untuk membeli bingkisan dari mana ya saksi sepengetahuan saksi?” cecar Takdir menggali lebih dalam keterangan saksi.

“Saya tidak, tidak tahu,” aku Kunto di ruang sidang.

Hadiah jam tangan tersebut pada prosesnya diserahkan langsung oleh Kunto kepada tim penyidik KPK pada saat ia dimintai keterangan. Keputusan menyerahkan barang itu muncul usai ia berbincang dengan penyidik komisi antirasuah mengenai skandal rasuah impor yang menyeret para petinggi intelijen Bea Cukai.

“Waktu itu memang kami berdiskusi dengan penyidik KPK. Kalau memang ini ada keterkaitan dengan kasus ini, alangkah baiknya kalau saya kembalikan. Tetapi saya tidak tahu ke mana saya harus kembalikan,” urai Kunto menceritakan percakapannya tempo hari.

“Kemudian penyidik menyampaikan, ya sudah serahkan saja kepada saya nanti, saya waktu itu mengatakan, lho yang memberikan kan Pak Sisprian, kenapa harus saya serahkan ke penyidik? Penyidik mengatakan maksudnya dikembalikan ke negara lewat saya, begitu. Kemudian jam itu saya serahkan kembali,” papar saksi melanjutkan ceritanya.

Jaksa penuntut lantas membawa dan memperlihatkan barang bukti fisik berkode BB 325 ke hadapan majelis hakim guna memastikan kebenarannya. Kunto di hadapan hakim memverifikasi bahwa kotak jam yang ditunjukkan adalah benar kemasan yang diterimanya.

Lebih lanjut, Kunto menuturkan saat pertama kali diserahkan ke gedung KPK, boks arloji tersebut faktanya masih tersegel rapi dan baru ditengok isinya secara bersama-sama di hadapan penyidik yang memeriksa.

“Iya, iya, kemudian bersama penyidik dibuka bersama-sama, betul ini,” kata Kunto menegaskan kembali kebenaran barang sitaan tersebut.

“Oh, jadi pada saat tadi saksi setelah pulang, saksi kan tadi menyatakan membuka ini ya bungkusannya. Belum sampai dilihat jamnya?” tanya jaksa mempertegas urutan peristiwa yang dialami saksi.

“Belum. Masih sebatas di tahap kotak jam,” sebut Kunto memberi jawaban.

Jaksa kemudian menyinggung perihal harga riil jam tangan canggih itu di pasaran. Kunto menuturkan ketidaktahuannya dan sempat memperkirakan nilainya relatif murah, yakni di bawah angka Rp 500 ribu. Mendengar pengakuan saksi, jaksa pun langsung membongkar taksiran sesungguhnya barang bukti tersebut yang menyentuh angka puluhan juta rupiah.

“Tidak tahu. Nah izin majelis ini, kami pun setelah mengecek, kan di daftar BB kami spesifik tuh tipe dan sebagainya, nilainya itu Rp 30 jutaan sampai Rp 50 jutaan. Baik. Jadi saksi sudah kembalikan ya?” tekan Takdir di ruang sidang.

“Tidak tahu,” imbuh Kunto kembali menanggapi nominal harga barang mewah tersebut.

“Bukan masalah tidak tahunya, Pak, intinya saksi sudah mengembalikan, ini penegasan saja,” tutup Jaksa Takdir mengakhiri pembahasan perihal arloji sitaan itu.

Kasus Suap dan Gratifikasi DJBC

Kunto Prasti Trenggono merupakan satu di antara nama yang dihadirkan tim jaksa penuntut KPK dalam perkara terdakwa Budiman Bayu Prasojo. Budiman didakwa telah menerima aliran dana gratifikasi bernilai fantastis hingga menyentuh Rp 7,69 miliar, yang dihimpun dalam denominasi rupiah serta valuta asing selama rentang September 2024 hingga Januari 2026.

Uang haram tersebut diduga kuat dikantongi terdakwa, baik secara pribadi maupun bersama mantan Direktur P2 Bea Cukai Rizal dan eks Kasubdit Intelijen P2 Sisprian Subiaksono. Aliran dana suap ini disinyalir mengucur dari para pengelola kargo PT Blueray (Blueray Cargo Group) beserta sejumlah pelaku usaha di industri rokok.

Skandal yang membakar DJBC ini berakar dari permufakatan jahat terkait pengelolaan dan pengaturan fasilitas jalur masuk impor barang ke wilayah hukum Indonesia yang melibatkan jajaran elite intelijen Bea Cukai serta pengurus perusahaan logistik kargo swasta.

Konsekuensi perbuatan tersebut membawa Budiman didakwa dengan jeratan Pasal 12B juncto Pasal 18 UU Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 huruf c serta Pasal 127 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Baru (UU Nomor 1 Tahun 2023).

Selain sosok Budiman, lembaga antirasuah turut menetapkan tujuh figur lainnya sebagai tersangka, meliputi eks Direktur P2 DJBC Rizal, mantan Kasubdit Intelijen P2 Sisprian Subiaksono, mantan Kasi Intel DJBC Orlando Hamonangan, pemilik PT Blueray John Field, Ketua Tim Dokumen Importasi PT Blueray Andri, Manajer Operasional PT Blueray Dedy Kurniawan, serta mantan Kasubdit P2 DJBC Gatot Heroe Hernanda.

banner 336x280